Yusril Tinggalkan Gedung Bundar
Kamis, 20 November 2008 | 23:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (20/11) pada pukul 23.00 WIB. Dia diperiksa sejak pukul 14.15 WIB tadi.
Usai pemeriksaan tersebut, dia mengaku lupa jumlah pertanyaan yang diajukan kepada dia. Namun, Yusril mengungkapkan beberapa hasil penyidikan tersebut.
Yusril mengaku dia pernah menerima surat teguran mengenai Sistem Administrasi Badan Hukum dari Marsilam Simanjuntak yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sekretaris Kabinet. Namun, saat itu, Yusril sudah tidak menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Saat itu, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dijabat Baharudin Lopa.
Dia juga mengungkapkan pernah mendapat surat teguran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP mengenai adanya potensi kerugian negara karena kebijakan sisminbakum. Setelah membaca surat dari BPKP, dia meminta inspektur jenderal dan dirjen administrasi hukum umum untuk membahas masalah tersebut dengan BPKP guna menyamakan persepsi tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Saat itu, Dirjen Administrasi hukum Umum dijabat oleh Zulkarnain Yunus.
Sebab, kata dia, penentuan pungutan termasuk PNBP atau bukan, tidak ditentukan oleh Menteri Keuangan atau BPKP, tapi oleh presiden.
Anton Septian

