Indonesia Tolak Usul AS Soal Hukum Perompak di Darat
Selasa, 16 Desember 2008 | 14:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Indonesia menolak usulan Amerika Serikat tentang penerapan hukum dalam penanggulangan perompak dari laut ke darat dalam Resolusi 1816 tentang penegakan hukum terhadap perompak di Somalia. Usulan itu dikawatirkan menjadi preseden kepada Indonesia.
"Sebelumnya juga seperti itu, penerapannya bisa umum, bukan berlaku untuk Somalia saja," kata Direktur Jenderal Perjanjian Internasional Politik, Keamanan, dan Kewilayahan, Arief Havas Urgoseno, di Jakarta, Selasa (16/12).
Amerika menghendaki penanganan perompak dari laut bisa diteruskan ke darat. Menurut Havas hal itu bertentangan dengan hukum laut. Penanganan perompak hanya bisa dilakukan di laut. Penanganan di darat dilakukan secara terpisah.
Pembahasan klausul ini masih dalam negosiasi anggota Dewan Keamanan PBB di New York, AS. Rencananya resolusi tersebut akan diputuskan besok, tetapi jika permintaan itu ditolak, Indonesia akan meminta dilakukan voting.
Di dunia ini ada 13 selat yang sempit dan dapat diblok, tiga di antaranya berada di Indonesia, yakni Selat Malaka, Selat Lombok, dan Selat Sunda. "Jadi kita punya kepentingan untuk menjaganya," kata Arief.
AQIDA SWAMURTI





Komentar Anda :