Ketua dan Tiga Anggota KPU Sumatera Selatan Dipecat
Rabu, 31 Desember 2008 | 05:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum merekomendasi pemecatan terhadap ketua dan tiga anggota Komisi Pemilihan Provinsi Sumatera Selatan. Mereka dianggap menghambat tahapan Pemilu dan di antaranya condong dengan partai tertentu.
"Pelanggaran itu telah dapat dibuktikan kebenarannya," kata Sekretaris Dewan Kehormatan, Endang Sulastri, Selasa (30/12). Mereka adalah,
Ketua KPU Sumatera Selatan Safitri Irwan, dan tiga anggota: Mismiwati, Helmi Ibrahim, dan Ahmad Bakri.
Satu anggota KPU Sumatera Selatan, Alfian Toni, diberhentikan sementara hingga dilantik anggota KPU yang baru. Keempatnya, kata Endang, melanggar kode etik dan aktif di partai sejak lima tahun lalu.
Helmi dan Mismiwati diktehaui sibuk di Partai Matahari Bangsa. Akibat ada konflik internal KPU, 14 kabupaten/kota di Sumatera Selatan belum ditetapkan pengurusnya.
Ketua Dewan Kehormatan KPU, Jimly Asshidiqie, mengatakan keputusan ini bersifat final. "Tidak bisa digugat lagi," katanya. Hal ini sudah diatur dalam Undang Undang Penyelengara Pemilu. Dewan, kata dia, menugaskan KPU pusat menindaklajutinya keputusan tersebut. "Paling lambat tiga hari setelah keputusan dibacakan," katanya.
Menurut Jimly, anggota KPU Sumatera Selatan yang mengganti nantinya angsung diambil dari calon KPU dinomor selanjutnya.
Ketua Komisi Pemilihan Sumtera Selatan Safitri Irwan siap menerima pemecatan ini. "Sejak awal apapun keputusan Dewan Kehormatan kami akan terima," katanya. Becitu pula dengan Alfian Toni, idem dito. "Kami segera berkoordinasi setelah pelantikan anggota baru."
EKO ARI WIBOWO

