close

Anthony Divonis 4,5 Tahun, Hamka 3 Tahun

Rabu, 07 Januari 2009 | 14:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Rabu siang ini menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia ke sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR. Kedua terdakwa adalah Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, para mantan wakil rakyat di komisi tersebut.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim memberikan vonis 4,5 tahun penjara atas Anthony Zeidra. Ia juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta atas tindak pidana yang dilakukannya.

Adapun terhadap Hamka Yandhu, majelis mengganjarnya dengan hukuman penjara 3 tahun plus denda Rp 150 juta.

Sampai berita ini ditulis sidang masih berlangsung. Belum diperoleh tanggapan dari kedua terdakwa.

Famega Syavira

Info Grafis

  • Siasat 'Tim Gegana'

    Daftar dosa Al-Amin Nur Nasution semakin panjang.Al-Amin ditengarai mengantongi sejumlah uang dalam perannya sebagai anggota 'Tim Gegana' .

  • Siapa Pencair Cek Suap

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan pada 9 September 2008 melaporkan adanya aliran 480 lembar cek pelawat kepada41 anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.

  • Kisah Kloter Pertama

    Tempointeraktif, Jakarta: Agus Condro Prayitno membeberkan kronologi pembagian amplop berisi cek perjalanan senilai Rp 500 juta, yang diduga ada kaitannya dengan dukungan Fraksi PDI Perjuangan terhadap Miranda S. Goeltom dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan