Anthony Divonis 4,5 Tahun, Hamka 3 Tahun
Rabu, 07 Januari 2009 | 14:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Rabu siang ini menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia ke sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR. Kedua terdakwa adalah Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, para mantan wakil rakyat di komisi tersebut.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memberikan vonis 4,5 tahun penjara atas Anthony Zeidra. Ia juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta atas tindak pidana yang dilakukannya.
Adapun terhadap Hamka Yandhu, majelis mengganjarnya dengan hukuman penjara 3 tahun plus denda Rp 150 juta.
Sampai berita ini ditulis sidang masih berlangsung. Belum diperoleh tanggapan dari kedua terdakwa.
Famega Syavira




Komentar Anda :