close

Status Tan Kian Tunggu Persetujuan Jaksa Agung

Rabu, 07 Januari 2009 | 18:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta :Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan penghentian penyidikan perkara Tan Kian dalam kasus dana Asuransi Angkutan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tinggal disetujui Jaksa Agung Hendarman Supandji.

"Saya sudah lama teken (usulannya). Tapi saya belum tahu Pak Jaksa Agung setuju atau tidak," kata Marwan di kantornya, Rabu (7/1).

Marwan menjelaskan, penyidik tak menemukan tindak pidana Tan Kian dalam kasus Asabri. "Perbuatan dia itu hanya perdata," kata Marwan.

Menurut dia, perbuatan perdata tersebut adalah kerja sama antara Tan Kian dan Henry Leo dalam pembelian Plaza Mutiara. Marwan mengatakan, awalnya Tan Kian berniat membeli Plaza Mutiara. Kemudian pemilik Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton itu menggandeng Henry Leo untuk membelinya secara patungan.

Sebelumnya, kata Marwan, Henry Leo telah dulu meminjam duit dari Asabri tanpa diketahui mitra bisnisnya itu. "Tan Kian baru tahu itu dana Asabri belakangan," ujar Marwan.

Sehingga, Marwan melanjutkan, Tan Kian dan Henry Leo tak bisa disebut bersama-sama melakukan tindak pidana. "Kerja sama tersebut tak dikehendaki pada awalnya," kata dia.

Tan Kian sendiri telah mengembalikan duit senilai US$ 13 juta kepada Asabri yang diperolehnya dari Henry Leo untuk membeli Plaza Mutiara.

Henry Leo sendiri telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadian Negeri Jakarta. Bekas Direktur PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Subarda dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan yang sama. Di tingkat banding, hukuman Henry Leo dan Subarda dikorting menjadi 4 tahun.

ANTON SEPTIAN

Info Grafis

  • Faktor Perintah Atasan Tak Dilirik

    Don Ritto kecewa. Kuasa hukum terpidana Taswin Zein, mantan pejabat di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, itu merasa hakim pengadilan antikorupsi tidak adil karena menghukum kliennya 4 tahun penjara.

  • Geger Bisnis Foto Biometrik

    Koperasi Pengayom Pegawai Departemen Kehakiman dan PT Mustika Duta Mas itu menguras brankas negara Rp 1,9 miliar karena menggunakan pegawai Kantor Imigrasi sebagai operatornya.

  • Duit Panas Koperasi Pengayoman

    Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dalam dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Rp 400 miliar.

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan