close

Inilah Alasan Polisi Jadikan Bibit dan Chandra Tersangka

Rabu, 16 September 2009 | 13:41 WIB

Bibit dan ChandraTEMPO Interaktif, Jakarta -Mabes Polri membeberkan alasan kenapa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, jadi tersangka. Menurut Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Dikdik Mulyana Arif Mansyur, keduanya melanggar prosedur penerbitan dan pencabutan cegah-tangkal seseorang bepergian ke luar negeri.

Chandra, kata Dikdik, jadi tersangka karena menerbitkan surat permohonan cekal tertanggal 22 Agustus 2008 untuk bos PT Masaro Anggoro Widjojo. “Padahal Anggoro bukan merupakan subjek hukum yang tengah disidik oleh KPK. Status Anggoro tidak jelas,” kata Dikdik, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (16/9).

Saat itu, kata dia, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi Tanjung Api-api, yang tak ada hubungannya dengan kasus Masaro yang membelit Anggoro. “Dasar cekalnya surat perintah penyidikan kasus Tanjung Api-api,” ujarnya. Berdasarkan aturan, Dikdik melanjutkan, pencekalan semestinya dilakukan dalam rangka penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, kasus yang berhubungan dengan orang yang dicekal.

Selain itu, masih menurut Dikdik, penerbitan surat ini tak didasarkan pada keputusan kolektif pimpinan KPK. “Chandra bertindak sendiri,” ujarnya. Hal itu, kata Dikdik, melanggar aturan KPK yang menyatakan bahwa keputusan pimpinan harus kolektif kolegial.

Sementara itu, Bibit dipersalahkan karena menerbitkan surat cekal untuk Joko Soegiarto Tjandra, bos PT Era Giat Prima yang kini buron. “Pimpinan lain tidak mengetahui pencekalan itu,” Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Yoviannes Mahar menambahkan. Seperti Anggoro, Yoviannes melanjutkan, dasar pencekalan Joko Tjandra didasarkan pada surat perintah penyidikan untuk kasus yang berbeda.

Cekal tersebut, tambah Yovianes, selanjutnya dicabut oleh Chandra Hamzah. Dia juga mencabutnya tanpa sepengetahuan pimpinan KPK yang lain. “Satgas belum melakukan apapun terhadap Joko Tjandra saat Chandra Hamzah mencabutnya cekal itu,” kata Yovianes.

ANTON SEPTIAN

Info Grafis

  • Temuan Tak Terduga

    ketika KPK menggeledah ruang kerja Yusuf Erwin Faishal di gedung milik
    PT Masaro Radiokom, KPK menemukan kasus baru.

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda [27] :

  • Janggal

    Ada suatu kejanggalan pada pelepasan Anggodo???
    ada apa sebenarnya ditubuh POLRI???
    begitu super power kah seorang anggodo sampai-2 pihak polri tidak cukup bukti untuk menahannya

  • Seperti polisi di film india.

    pokoknya penonton dijamin bakal kecewa karen yang sejak awal ditonton dikira jagoan eehhhhh... ga taunya penjahat. supaya ga penasaran, saksikan terus tontonan seru ini, qt akan tau polisi qt akan dukung siapa, apakah membela si ANGKORO MURKO atau sang pemberantas korup? kalo saya yang jadi polisi, maka yang saya bela pasti yang duitnya banyak.

  • Kpk jangan sewenang-wenang!

    Makanya KPK juga jangan sewenang-wenang. Masa besan saya ditangkap! Tidak memandang saya sama sekali? Rasakan pembalasan saya.

  • Tidak berubah

    Bang susno dan bang yovi kalo berpegang pada aturan baku dan hukum acara kenapa POLRI kita tercinta tidk mampu membabat habis koruptor???bahkn dalam sebagaian kasus terkesan mlah main mata....mari bang demi POLRI kita tercinta kita jabat tangan dengan KPK sikat koruptor.....

  • Polisi kan preman

    Polisi kan Preman berseragam jadi wajar aja kalo mereka dibayar para koruptor, raja bandar judi dan cukong narkoba buat melindungi mereka.Wong tiap bulan juga harus setor ke Polisi kok.

    POLISI organisasi paling busuk! Tingkahnya seperti preman. Dan sebenarnya mereka tak ubahnya seperti preman jalanan, preman pasar cuma bedanya mereka berseragam.

1 2 3 4 5 6
Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan