Mahkamah Konstitusi Diminta Keluarkan Putusan Sela
Senin, 26 Oktober 2009 | 19:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, meminta Mahkamah Konstitusi membuat putusan sela yang memerintahkan polisi dan jaksa tidak melanjutkan proses hukum terhadap keduanya hingga ada putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materi Undang-Undang KPK.
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan provisi. Kami ingin perkara ini jangan dulu dilimpahkan ke pengadilan sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi," kata Taufik Basari, salah satu kuasa hukum Bibit dan Chandra, di persidangan di Mahkamah Konstitusi, Senin (26/10).
Mahkamah Konstitusi diminta memerintahkan polisi agar tidak melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Mereka juga meminta agar jaksa tidak melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan sebelum Mahkamah Konstitusi memutus uji materi tersebut. Chandra dan Bibit juga meminta majelis hakim konstitusi memerintahkan Presiden agar tidak menerbitkan keputusan presiden tentang pemberhentian tetap saat berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Polisi telah menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Mereka telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Sesuai ketentuan pasal 32 ayat (1) angka 3 Undang-Undang KPK menyebutkan mereka harus diberhentikan tetap bila berstatus sebagai terdakwa.
Permintaan putusan sela tersebut berkaitan dengan permohonan uji materi yang diajukan Chandra dan Bibit yang meminta agar pasal pemberhentian tetap tersebut dihapus. Mereka menilai ketentuan itu bertentangan dengan konstitusi. "Pemberhentian tetap pimpinan KPK saat menjadi terdakwa melanggar azas proporsionalitas," kata Chandra di persidangan.
Alexander Lay, salah satu kuasa hukum pemohon, menilai ketentuan tersebut juga bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Selain itu, ketentuan itu juga melanggar asas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Dia mencontohkan pimpinan lembaga independen lain, misalnya Mahkamah Konstitusi dan Badan Pemeriksa Keuangan dapat diberhentikan bila sudah dijatuhi vonis bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap. "Pemberhentian sementara itu solusi yang tepat," kata Alexander.
Kuasa hukum Bibit dan Chandra juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dijadikan pihak terkait dalam perkara permohonan uji materi tersebut. "Mohon agar KPK juga dipanggil agar dapat memperjelas perkara ini," kata Alexander.
Bibit dan Chandra hadir di persidangan yang mengagendakan pemeriksaan pendahuluan. Majelis hakim panel yang diketuai Akil Mochtar memberi saran kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
Atas permohonan kepada Mahkakamah Konstitusi, Akil mengatakan akan menyampaikan permintaan tersebut ke rapat pleno hakim konstitusi. "Permintaan putusan sela itu akan diputuskan dalam rapat pleno," kata Akil.
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi sudah beberapa kali membuat putusan sela sebelum menjatuhkan putusan akhir. "Putusan sengketa pemilu lalu ada putusan sela."
Hakim Konstitusi Harjono mengatakan KPK dapat aktif dalam perkara uji materi ini sebagai pihak terkait. Selain itu, pimpinan KPK sebagai individu juga dapat bertindak sebagai pemohon. "Mereka berpotensi dirugikan ketentuan ini," ujar Harjono.
SUTARTO





Komentar Anda :