Antasari: Yang Digunakan Polisi Adalah Testimoni Anggoro
Minggu, 08 November 2009 | 19:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Non Aktif, Antasari Azhar menyatakan testimoni dirinya yang digunakan kepolisian merupakan testimoni dari Anggoro Widjojo tersangka kasus dugaan suap PT Masaro Radiokom dalam pengadaan alat komunikasi terpadu di Departemen Kehutanan.
"Itu testimoni saya atas Anggoro. Itu pun setelah Anggoro mengkonfirmasi orang lain," kata Antasari dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Minggu (8/11).
Sebelumnya, kepolisian menyebut testimoni itu adalah testimoni Antasari. Testimoni ini menjadi langkah awal kepolisian mengembangkan kasus dugaan suap ke sejumlah pimpinan KPK.
Dia mengaku tidak yakin bahwa anggota KPK terima suap dari Masaro dalam kasus dugaan suap pengadaan alat komunikasi terpadu yang saat itu sedang disidik KPK. "Saat itu Saya tidak yakin terima suap. Dalam rekaman (dengan Anggoro) pun berkali-kali menekankan," katanya. Dia mengatakan, awalnya menerima informasi bahwa ada kemungkinan kasus Masaro akan dihentikan karena ada suap.
"Sebagai Ketua KPK saat itu untuk menjaga KPK supaya tidak tercela. Saya sikapi serius," katanya. Antasari menemui Anggoro Widjojo yang saat itu belum statusnya belum tersangka namun berstatus cegah di Singapura. "Anggoro bercerita seolah-olah yakin ada suap di KPK," katanya. "Bukti testimoni itu masih Et auditu dan belum cukup." Apalagi, Anggoro tidak menyertakan bukti konkret seperti dalam aturan KUHAP. "Yang bersangkutan mengkonfirmasi kepada seseorang."
Sehingga, katanya, sebagai penegak hukum saya harus memastikannya. Kemudian, Antasari menemui Ari Muladi dan bercerita soal itu. "Ari jelaskan kepada saya soal penyerahan uang. Tapi testimoni saat itu tidak dengan nilai bukti. " katanya. Meski begitu, Antasari tetap belum yakin. Bahkan, dia meminta penyidik jika ditemukan bukti baru terkait kasus ini dimasukan dalam berkas Yusuf Emir Faisal.
Namun saat Antasari terjerat dalam kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, penyidik menemukan testimoni itu dalam laptopnya. "Dalam kaitan pemeriksaan ditemukan rekaman Anggoro, penyidik bertanya soal rekaman konteksnya apa? Saya beri penjelasan melalui testimoni saya atas Anggoro," ujarnya. Kemudian penyidik menindaklanjutinya. "Demi proses berlanjut untuk kelengkapan administrasi, kami berikan laporan supaya penyidikan berlanjut," katanya.
Ditanya soal Yulianto, Antasari mengaku tidak mengetahuinya. "Hanya Toni yang juga Anggodo dan Ari," ujarnya.
Ketua Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution mengindikasikan adanya arah pada rekayasa. "Misalnya pernyataan antasari waktu dia bikin terstimoni dia tidak percaya (dua orang itu terlibat) ini kan bagus sekali," katanya. Namun, Buyung enggan menegaskan rekayasa itu terjadi. "Nanti kalau saya bilang ini ada rekayasa wah kalian pasti terus ngamuk pada pihak anu dong. Bisa jadi salah paham nanti," ujarnya.
Ditanya soal kuatnya permainan oleh Anggodo, Buyung mengatakan, "Kalau itu nggak usah sejauh ini dalam rekaman semua sudah jelas. Dia penyandang dana, dia berikan dana ke beberapa orang yang disebut. Paling tidak dia bisa disebut pelaku penyuapan atau orang yang berupaya melakukan penyuapan. Nah kenapa tidak diperiksa polisi," katanya.
Soal testimoni desakan polisi atau inisiatif, Anies Bawesdan yang meruakan anggota Tim Delapan mengatakan, "Kami tidak menanyakan tekanan atau inisiatif, mana yang lebih dulu." "Menurut antasari, dari keterangan polisi baru dia follow up dengan testimoni."
Anies mengatakan rencananya besok tim akan menyerahkan kesimpulan sementara kepada presiden. Laporan ini mendasarkan pada saat verifikasi dengan polsi dan kejaksaan terkait bukti dan petunjuk. Dia pun mengapresiasi dengan sikap kooperatif dan profesional kepolisian dan kejaksaan.
Soal pencarian nama Yulianto, Anies mengatakan proses kasus ini tidak tergantung dengan Yuliano. "Agenda terdekat selesaikan assesment," ujarnya.Jika pun ada orangnya, kata dia, akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mengejar dan memeriksa. "Kami bukan penegak hukum," katanya.
Sementara Todung Mulya Lubis, mengatakan tim masih akan mengagendakan pemeriksaan Wakil Jaksa Agung non aktif. Abdul Hakim Ritonga, Wisnu Subroto dan Wakil Ketua LPSK, I Ktut sudiharsa. "Juga pihak-pihak yang mau memberi keterangan," katanya.
EKO ARI WIBOWO





Komentar Anda [3] :