Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Diganjar 1,5 Tahun
Senin, 09 November 2009 | 17:00 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Bunari Mushofa divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 5 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/11).
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Siti Jamzanah menyatakan Bunari terbukti dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi jo Pasal 68 KUHP. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara.
Bunari, kata hakim, telah menerima hadiah berupa uang Rp 12 juta rupiah dan handphone Nokia E 90 dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Wiyung, Sudjono. Setoran itu berasal dari kutipan tak resmi yang dilakukan petuga uji kir kepada pemilik kendaraan. Hadiah itu diterima Bunari sejak Oktober 2008 - Januari 2009. "Uang dan barang yang diterima terdakwa merupakan hasil pungutan liar dari uang cat, uang acc, uang dadakan dan uang taksi," kata Jamzanah.
Bunari juga dipersalahkan karena selaku kepala dinas perhubungan, dirinya membiarkan terjadinya praktek pungutan liar di kantor uji kir kendaraan. Padahal, sebagai atasan dia bisa menghentikan praktek-praktek tersebut.
Selain itu selama persidangan Bunari dianggap tidak kooperatif karena mempermainkan hukum dan memberikan keterangan berbelit-belit. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi," ujar Jamzanah.
Atas putusan tersebut Bunari langsung mengajukan banding. Bunari sempat mempertanyakan kepada majelis soal barang bukti buku catatan miliknya yang tidak pernah dibuka dalam persidangan. Buku itu, kata dia, berisi catatan utang-piutang Bunari. Ia juga membatah menerima setoran uang dari anak buahnya. Adapun soal pemberian handphone dari Sudjono, Bunari tak mengelak. "Tapi dalam kesaksiannya Sudjono kan sudah bilang bahwa handphone itu untuk mempermudah koordinasi," kata Bunari.
KUKUH S WIBOWO





Komentar Anda :