Kejaksaan Minta Polisi Dalami Peran Ade Raharja
Senin, 09 November 2009 | 17:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan telah meminta polisi untuk mendalami peran Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Raharja dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah."Kita akan lihat apakah polisi melengkapi petunjuk tersebut atau tidak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy dalam rapat Kejaksaan dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung MPR/DPR, Senin (9/11).
Kejaksaan, dia melanjutkan, tak bisa meminta penyidik Kepolisian untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Itu murni kewenangan penyidik," ujar Marwan.
Sebelumnya, anggota Komisi Hukum Dewan Gayus Lumbuun, mempertanyakan peran Ade Raharja dalam kasus tersebut. "Kenapa Ade Raharja tidak dipersoalkan, padahal dari konstruksi kasus dia sangat berperan," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ade disebut polisi sebagai perantara duit dari Ary Muladi ke pejabat KPK. Menurut polisi pula, Ade adalah orang yang mengatakan, "Kalau mau dibereskan, ada atensinya." Sejauh ini polisi menetapkan Ade sebagai saksi.
Marwan menambahkan, Kejaksaan tak tertutup kemungkinan menambahkan pasal penyuapan dalam kasus tersebut. "Sekiranya ada penyuapan, kami akan memasukkan pasal itu," ujarnya. Selain penyalahgunaan wewenang, Bibit dan Chandra juga dijerat pasal pemerasan.
ANTON SEPTIAN





Komentar Anda :