Tersangka Kasus Korupsi PT Kereta Api Bertambah
Senin, 09 November 2009 | 18:19 WIB
TEMPO Interaktif, BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana Rp 100 miliar milik PT Kereta Api (Persero). Dia adalah Haris Setiawan, Direktur Marketing PT Optima Kharya Capital Management.
Sebelumnya, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Acmad Kuntjoro, Direktur Keuangan PT Kereta, dan Herjono Kesuma, bekas Direktur Utama PT Optima. Kuntjoro sudah ditahan sejak Rabu (28/10) malam lalu. Sedangkan tersangka Harjono hingga hari ini belum ditahan.
"Tersangka Haris tadinya mau diperiksa hari ini sebagai tersangka (Senin (9/11), tapi sampai sore ini dia tidak datang juga"kata Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Sony Sonjaya saat dihubungi Senin (09/11) sore.
Selain Haris, hari ini harusnya polisi juga memeriksa Direktur Utama PT Optima, Antonius Torang P. Siahaan sebagai saksi. Namun Antonius juga mangkir. "Keduanya tidak menyampaikan alasan kenapa tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini,"kata Sony.
Terkait mangkirnya kedua petinggi PT Optima, Sony berencana melayangkan surat panggilan kedua untuk mereka. "Tanggalnya belum ditentukan, tapi pasti kami panggil lagi,"tandasnya.
Seperti diketahui, polisi tengah mengusut dugaan korupsi dana milik PT Kereta yang digunakan dalam kerjasama pengelolaan investasi antara PT Kereta dengan PT Optima Kharya Capital Management senilai Rp 100 miliar.
Perjanjian kerja sama mulai 24 Juni hingga 24 Desember 2008 itu ditandatangani Pimpinan Direksi kedua pihak saat itu yakni Direktur Utama PT Kereta Ronny Wahyudi dan Direktur Utama PT Optima Harjono Kusuma. Juga diparaf para direktur diantaranya Direktur Keuangan PT Kereta Achmad Kuntjoro dan Direktur Personalia dan Umum PT Kereta Joko Margono.
Polisi sebelumnya dikabarkan gagal memeriksa bekas DIrektur Utama PT Kereta, Ronny Wahyudi. Pasalnya, Ronny sedang sibuk mempersiapkan diri naik beribadah haji ke Mekkah dalam waktu dekat.
ERICK P HARDI





Komentar Anda :