Kejaksaan Kembalikan Berkas Pemeriksaan Chandra
Selasa, 10 November 2009 | 00:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah rapat yang berakhir pukul 23.50 WIB tim jaksa peneliti menentukan sikap bahwa berkas perkara atas nama Chandra M. Hamzah dikembalikan kepada penyidik Kepolisian, dilengkapi dengan petunjuk yang harus dipenuhi.
"Setelah kami teliti kembali masih ada petunjuk yang belum dipenuhi," Juru Bicara Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto di Gedung Kejaksaan Agung pagi tadi (9/11).
Adapun petunjuk yang harus dipenuhi, meliputi, syarat formal berupa izin penyitaan dari pengadilan dan sayarat material, berupa penambahan saksi dan barang bukti. "Itu perlu penajaman lagi." ujar Didiek.
Didiek tidak menjelaskan, keterangan saksi mana lagi yang harus ditambahkan lagi dalam berkas, alasan DIdiek, "Itu substansi perkara". Didiek juga tidak menyebutkan jumlah saksi dan siapa saja yang dibutuhkan keterangannya.
Dengan adanya pengembalian berkas ini, penyidik Kepolisian, memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas seperti petunjuk kejaksaan. kesimpulan Kejaksaan ini, hampir serupa dengan temuan fakta Tim 8, bahwa bukti untuk kasus ini masih lemah
Anton Septian





Komentar Anda [2] :