Untuk Hilangkan Stres, Bibit Ambil Cuti
Selasa, 01 Desember 2009 | 07:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Begitu mendengar Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan untuk kasus yang membelitnya, Bibit Samad Rianto langsung mengambil cuti. Wakil ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi itu akan beristirahat seminggu sebelum bertugas kembali di KPK.
Cuti akan dibicarakan terlebih dulu dengan pimpinan KPK lainnya. “Untuk menghilangkan stres dan beban psikologis,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon kemarin.
Selama cuti seminggu itu, kata Bibit, ia akan berziarah ke pusara mertuanya di Kutoarjo, Jawa Tengah, dan orang tuanya di Kediri, Jawa Timur. Namun, sebelum melakukan kunjungan tersebut, Bibit akan menyelesaikan seluruh administrasi di Kejaksaan Agung hari ini. "Saya akan ambil surat dulu di Kejaksaan Agung besok (hari ini) sore jam empat," ujarnya.
Dia menyambut keputusan kejaksaan yang menghentikan kasusnya, dengan rasa syukur. “Alhamdulillah, tidak apa-apa, kan sebelumnya juga sudah tahu, indikasinya sudah jelas,” ujarnya. Menurut Bibit, dia menyaksikan siaran langsung pengumuman penghentian kasusnya dan kasus Chandra Hamzah di televisi. “Tidak ada tepuk tangan,” dia menambahkan.
Saat dihubungi terpisah, wakil ketua nonaktif KPK Chandra M. Hamzah menyatakan tak mendendam kepada siapa pun dalam kasus ini. Ia juga tidak berencana menuntut balik aparat hukum yang menjeratnya.
“Saya dan Pak Bibit melewati banyak cobaan, tapi enggak perlu dendam, sakit hati, iri, atau dengki. Kami maafkan, enggak akan menuntut balik, itu bagian dari masa lalu,” katanya.
Dia juga bersyukur kejaksaan akhirnya menghentikan kasus ini. “Alhamdulillah, mudah-mudahan tidak ada kriminalisasi lagi. Saya ucapkan terima kasih untuk rekan pers dan semua pihak yang mendukung.”
Namun, Chandra tak menjawab tegas saat ditanyai kesiapannya kembali ke KPK. Keputusan Presiden soal pengaktifan kembali dirinya sebagai pemimpin Komisi memang belum terbit. Kalau sudah dikeluarkan, menurut Chandra, konsekuensi logisnya adalah dia kembali memimpin Komisi.
Kedua Wakil Ketua KPK itu dinonaktifkan oleh Presiden setelah menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Namun, dalam perkembangannya, kasus ini diduga merupakan upaya kriminalisasi terhadap KPK.
CHETA NILAWATY| BUNGA MANGGIASIH





Komentar Anda [1] :