close

Penyelidikan Century Mengarah Indikasi Penyalahgunaan Wewenang  

Rabu, 02 Desember 2009 | 12:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, Komisinya dalam melakukan penyelidikan kasus pasti mengarah pada indikasi tindak pidana penyalahgunaan kewenangan. Begitupula yang akan diterapkan dalam kasus Century.

"Tentunyalah kalau KPK melakukan penyelidikan, arahnya ke situ (penyalahgunaan wewenang) tidak ada lain lagi," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean seusai membuka acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (2/12).

Namun, Tumpak menyatakan belum bisa menerangkan secara terperinci apa hasil yang sudah didapat dari hasil gelar perkara dan pengkajian yang dilakukan KPK. Sebab, menurut Tumpak, dirinya masih harus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna mendapatkan keterangan yang lebih jelas.

"Tentu kita akan mendengarkan dari semua pihak, dalam gelar perkara ini agar kami mendapatkan informasi yang lebih pas, dan kami nanti akan meminta teman-teman BPK melakukan gelar perkara ini," kata Tumpak. Ia tidak menyebutkan juga, apa hasil yang dipelajari dari audit BPK. "Saya rasa belum saatnya disampaikan ke publik," ujar Tumpak.

Selain itu, menurut Tumpak, KPK belum tentu bisa langsung menerima sebuah informasi dari PPATK. Namun, harus melalui koordinasi antar lembaga yang baik terlebih dahulu. Tumpak sendiri menyatakan, sudah menandatangani surat permintaan tambahan data resmi ke PPATK Selasa sore

"Saya rasa permintaan resmi ke PPATK sudah saya tandatangani kemarin, tentunya tidak perlu disampaikan ke publik, nanti pada saatnya pasti akan kami sampaikan, ada waktunya," terang Tumpak.

Ketika dikonfirmasi apakah permintaan ke PPATK terkait dengan upaya KPK menyelidiki lebih jauh soal aliran dana, Tumpak kembali menyatakan penyelidikan KPK belum sampai ke arah sana. "Untuk sementara, kita belum punya itu, kami akan berkoordinasi dengan PPATK, mana saya bisa tahu," tukasnya.

CHETA NILAWATY 

 

Info Grafis

  • Prittt, Tilang untuk Susno

    Untuk sementara, Susno parkir sebagai perwira tinggi tanpa jabatan di Mabes Polri.

  • Menanti Sanksi

    Poin yang juga diminta sejak awal adalah pentingnya sanksi diberikan kepada para pejabat Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung yang terlibat dalam proses hukum yang dipaksakan ini.

  • Berawal Jauh Sebelum Susno

    Kisruh cicak dengan buaya berikutnya pun makin membara berkat rekaman-rekaman hasil penyadapan.

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda [1] :

  • Awas belok di tikungan

    Penyalahgunaan wewenang bagi pejabat YTH hanya dituntut 2 tahun potong tahanan, jatuhnya paling 1 bulan.. lebih ringan dari pencuri ayam kok.

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan