LPSK Serahkan Bahan Revisi UU LPSK Agustus Nanti

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan pihaknya sedang melakukan pembahasan mengenai rencana revisi undang-undang LPSK. "Tim kita sudah jalan, Agustus nanti kemungkinan sudah bisa diberikan ke Menkumham,"kata Abdul Haris kepada Tempo, di Jakarta, Rabu (28/7) malam.

Menurut Haris, dalam rangka menyusun draf revisi undang-undang tersebut, timnya sudah bekerjasama untuk berbagai pihak seperti satuan tugas antimafia hukum(satgas), akademisi, NGO, DPR. Karena berupa revisi, tentunya hanya menambahkan beberapa poin penting untuk menyempurnakan undang-undang tersebut.

Haris menyebutkan beberapa poin yang paling krusial untuk dilakukan perubahan. Seperti defenisi whistle blower yang belum jelas, hak-hak atau syarat whistle blower yang dilindungi. Begitu juga dengan struktur organisasi LPSK itu sendiri yang menurutnya aturan yang belum jelas menghambat kinerja mereka. "Saat kasus Susno Duadji terlihat sekali kesulitannya,"ungkapnya.

Haris menambahkan, kesulitan ini terkait erat dengan LPSK sebagai lembaga yang baru saya terbentuk dan undang-undangnya belum pernah diterapkan sebelumnya.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengakui bahwa undang-undang tersebut tidak cukup jelas melindungi seseorang yang ingin menjadi whistle blower."Memang belum komplet, dan ini menjadi acuan. Tapi sudah ada kemajuan karena dengan undang-undang itu ada upaya melindungi. Karena itu kita sangat setuju untuk melakukan revisi undang-undang kebaikan kedepan dan kita tunggu bahannya dari LPSK, karena mereka yang dilapangan,"ujarnya.

Seperti diketahui, wacana revisi UU LPSK mengemuka setelah beberapa kejadian dimana saksi/whistle blower tak bisa dilindungi dengan maksimal. Salah satu contoh yang paling baru adalah mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji yang sebelumnya merupakan saksi kemudian menjadi tersangka dalam kasus PT Salmah Arowana.

MUNAWWAROH
 

Nikmati berita dan informasi Ramadan di http://ramadan.tempointeraktif.com/ dan melalui ponsel anda di http://m.tempointeraktif.com/ramadan/

Komentar

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan