UU LPSK Tak "Merangsang" Jadi Whistle Blower
TEMPO Interaktif, Jakarta -Masalah whistle blower masih tetap menjadi perdebatan. Hingga saat ini belum ada yang bisa menjamin seseorang yang membongkar kasus kejahatan hukum termasuk korupsi,bisa aman.
"Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak cukup merangsang seseorang untuk mengungkap suatu kasus,"ujar Sekjen Transparansi Internasional Indonesia Teten Masuki di Jakarta, Rabu (28/7) malam.
Menurut Teten, perlindungan memang merupakan tugas negara sebagai semacam reward. Karena biasanya mereka pelaku kecil yang bisa membongkar kasus-kasus yang lebih besar lagi. "Ketika mereka bertanya bolehkah saya tidak jadi tersangka?
Kita tidak ada (perlindungan),"ujarnya.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan memang cukup sulit untuk menerapkannya. "LPSK lembaga baru dan undang-undangnya belum pernah diterapkan sebelumnya,"ujarnya.
Undang-undangnya pun dianggapnya belum lengkap."Pasalnya sangat singkat, dituliskan sudah jelas padahal penjelasannya kurang,"ujarnya.
MUNAWWAROH
Komentar (1)
harus UU tersebut pun dapat melakukan barter kasus atas kasus yang lebih besar atau pun menunda penuntutan atas si Whistle Blower sehingga negara ini pun makin bersih .... kalau perlu pun si Whistle Blower mendapatkan hadiah 10 atau 15% dari besaran nilai kejahatan korupsi atau lain lainya

