Melestarikan Si Raja Langit
Senin, 11 Juni 2007 | 00:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Lantaran nyaris punah, elang bondol dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Peraturan itu melarang elang bernama latin Haliastur indus ini diperdagangkan apalagi dipelihara di rumah. Namun pada kenyataannya, elang ini masih diperdagangkan secara terbuka di pasar burung atau dipelihara di rumah-rumah penduduk.
Lembaga asal Inggris, International Animal Rescue, kini bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu untuk merehabilitasi burung ini di Pulau Kotok. Mereka juga menggelar investigasi bagaimana burung-burung itu bisa diperdagangkan.
"Kami terus bekerja untuk menghentikan perdagangan ilegal ini," kata Karmele Llano, seorang dokter hewan yang bekerja dengan lembaga itu, seperti dikutip kantor berita BBC pada akhir bulan lalu.
Di sisi lain, lembaga itu juga menggelar pelatihan bagi penduduk lokal dan petugas dari Departemen Kehutanan. Kini, menurut Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu, Sumarto, ada banyak lembaga-lembaga lokal yang bekerja untuk melestarikan elang bondol di Kepulauan Seribu.
"Kami memang terus berkampanye agar masyarakat aktif dalam kegiatan konservasi," kata Sumarto kepada Tempo, pada Sabtu pekan lalu.
Itulah sebabnya kegiatan rehabilitasi dilakukan di Pulau Kotok, pulau berpenghuni dengan sebuah resor wisata berdiri di atasnya. "Kalau di pulau kosong, masyarakat tak tahu, sama juga bohong," katanya.
DEDDY SINAGA
Topik :




Komentar Anda :