CITES Naikkan Status Kukang

Selasa, 12 Juni 2007 | 16:01 WIB

TEMPO Interaktif, Malang:
Kukang (Nyctivebus coucang) telah dinaikkan statusnya dari appendix II menjadi appendix I dalam konvesi CITES (Convention of International on Trade in Endangered Species) yang masih berlangsung di Belanda hingga hari ini.

Kenaikan status tersebut membuat perdagangan internasional kukang semakin diperketat. Kukang yang diperdagangkan mestilah berasal dari hasil penangkaran, bukan penangkapan dari alam. "Semoga bisa memberi perlindungan yang lebih maksimal bagi kukang, sehingga kukang di alam akan lebih terjamin kelestariannya," kata Rosek Nursahid, Direktur ProFauna International di Malang, hari ini.

Berdasarkan laporan Wayan Wiradnyana, anggota ProFauna yang mengikuti pertemuan CITES tersebut, kenaikan status kukang itu diusulkan oleh Kamboja. Usulan tersebut lantas didukung oleh Uni Eropa, India, Indonesia, Jepang, Laos, Thailand, dan Amerika Serikat.

Selain negara, sejumlah organisasi perlindungan satwa liar, seperti ProFauna, Species Survival Network (SSN), dan Asian Conservation Alliance, juga turut mendukung usulan Kamboja tersebut.

ProFauna pernah menginvestigasi perdagangan kukang di Indonesia yang sudah dalam taraf mengkhawatirkan. Setiap tahunnya ada sekitar 6.000 hingga 7.000 ekor kukang yang ditangkap di alam untuk diperdagangkan di pasar burung dan sejumlah mal di Pulau Jawa.

Kukang tersebut dijual seharga rata-rata Rp 150.000 per ekor. Di pasaran internasional harga seekor kukang bisa mencapai US$ 5.000 per ekor.

BIBIN BINTARIADI

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: