Pejabat Pelaksana LP Cipinang Sesalkan Penetuan Status Tersangka Petugasnya
Rabu, 01 Agustus 2001 | 09:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pejabat Pelaksanan Harian Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Siswadi Kartaredja menyatakan penyesalannya atas penentuan status tiga petugasnya sebagai tersangka dalam kaburnya dua narapidana kasus peledakan Bursa Efek Jakarta beberapa waktu lalu.
Yang membuatnya menyesal, penentuan status hukum itu ditentukan berdasarkan keterangan Irwan bin Ilyas, tahanan yang kabur kemudian tertangkap, saat di periksa di Polda Metro Jaya.
“Padahal kita sudah secara kekeluargaan menyerahkan petugas untuk diperiksa secara kekeluargaan,” kata Siswadi yang ditanya wartawan di depan LP Cipinang, Rabu malam (1/8). Menurut Siswadi, seharusnya berdasarkan surat edaran bersama antara Kapolri dan Menteri Kehakiman dan HAM, bila ada petugas LP yang dimintai keterangan lebih dulu diperiksa secara internal. Pihaknya sudah bersiap untuk mengupayakan bantuan hukum kepada petugas LP yang menjadi tersangka.
Tiga petugas LP Cipinang yang menjadi tersangka adalah FX Paijo, Tumingan dan Endi Suhendi yang bertugas pada bagian pemeriksaan LP Cipinang. Mereka diancam pasal 426 KUHP karena diduga melepas tahanan dengan sengaja dan lalai melaksanakan tugas. Mereka terancam dua tahun penjara, sehubungan dengan kaburnya dua tersangka pengeboman Bursa Efek Jakarta (BEJ) Nuryadin dan Irwansyah pada hari Jumat (27/7). (Dede Ariwibowo)




Komentar Anda :