Azas Tigor: Pemanggilan Paksa Untuk Membungkam Kritik kepada Sutiyoso
Kamis, 26 September 2002 | 09:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan menilai, pemanggilan paksa atas dirinya merupakan upaya pembungkaman atas kritik terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Hal ini dikatakannya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis (26/9).
Pemanggilan paksa itu dilakukan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya saat dirinya usai menghadiri persidangan gugatan class action masalah banjir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Tigor, saat itu dirinya didatangi lima orang petugas yang mengaku dari Polda Metro Jaya.
Awalnya dia menolak pemanggilan paksa itu. "Karena saya pikir sudah ada kesepakatan untuk pemeriksaan pada tanggal 8 Oktober mendatang,” kata dia. Apalagi, kata Tigor, ketidakhadirannya selama ini karena alasan kesibukannya. Namun, kelima petugas tersebut tetap memaksa agar Tigor menjalani pemeriksaan hari ini juga. Akhirnya, dia bersedia asal didampingi oleh pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Selama pemeriksaan, Tigor mengaku dimintai keterangan seputar pernyataannya di Harian Sinar Pagi dan Pelita, 19 Maret lalu, tentang adanya suap dalam upaya meloloskan Laporan Pertanggung Jawaban Sutiyoso.
Namun, kata Tigor, dirinya hanya mengakui bahwa dia hanya melakukan wawancara dengan Sinar Pagi. Itu pun untuk memberikan tanggapan atas pernyataan Ketua DPRD DKI Edy Waluyo yang menduga ada suap dalam penerimaan laporan pertanggung jawaban tersebut. Dalam pemeriksaan ini, status Tigor adalah tersangka.
Pengacara Tigor, Mulyadi Goce, mengatakan, seharusnya yang dijadikan tersangka adalah Edy Waluyo. “Sedangkan klien saya hanya dimintai tanggapan dalam sebuah wawancara,” jelas Mulyadi. Dia menganggap pengenaan status tersangka atas diri kliennya salah alamat. Sebab itu, kata dia, dirinya sangat yakin perkara ini tidak akan dilanjutkan. (Edian Dharmaputra-Tempo News Room)

