Duabelas Pengusaha Penunggak Pajak Penuhi Panggilan Kejaksaan Tinggi
Kamis, 07 Agustus 2003 | 18:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Duabelas pengusaha penunggak pajak telah memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis ini (7/8), untuk mengklarifikasikan data serta memberikan alasan mengenai tunggakan pajak mereka.
Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Jakarta Wahyu Sunindyo menyebutkan, ke-12 penunggak pajak tersebut adalah Hotel Sahid Jaya, Ice Skating, Hotel Omni Batavia, Sea World, American Chilis Restaurant, Samudera Seafood, Samudera Dua Restoran, Dapur Anggrek, Samudera Kuningan, Samudera Restoran, Laras Ayu Panti Pijat, dan Sari Ayu Panti Pijat.
Wahyu mengatakan, para pengusaha itu mengakui telah menunggak pajak karena krisis moneter telah membuat perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Sehingga, anggaran yang seharusnya untuk membayar pajak itu dialihkan untuk membayar utang perusahaan dan membayar gaji karyawan terlebih dahulu.
Sampai saat ini, Wahyu menilai para penunggak pajak yang dipanggil kejaksaan masih kooperatif. Pemanggilan terhadap penunggak pajak tersebut merupakan upaya untuk mengklarifikasikan laporan Dinas Pendapatan Daerah dengan data-data yang dimiliki oleh pengusaha tersebut. Pemanggilan ini akan dilanjutkan terhadap 23 pengusaha penunggak pajak.
Dalam pertemuan tadi, ternyata ada beberapa wajib pajak yang telah melunasi kewajibannya sebelum acara klarifikasi, yaitu Samudera Seafood, Samudera Restoran, Samudera Dapur Anggrek, Samudera Kuningan dan Ice Skating. Sementara yang belum melunasi yaitu Sahid Jaya dan American Chilis Restaurant. American Chilis Restaurant meminta pemeriksaan ulang karena dasar ketetapan pajak yang diajukan Dinas Pendapatan Daerah tanpa didukung data. (Fatih Gama-Tempo News Room)





