Pemda DKI Jakarta Sita Hotel Golden

Rabu, 10 Desember 2003 | 19:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah menyita Clarion Hotel Golden. Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak, Wisnu Arifin, di Hotel Golden, Jakarta, Rabu (10/12), dengan penandatanganan surat sita dan penempelan stiker penyitaan di hotel tersebut.

Pemda DKI melakukan penyitaan karena hotel belum melunasi pajak. Hotel dinilai masih menunggak pembayaran pajak selama tiga tahun, dari tahun 2001 hingga 2003. Total tunggakan pajak sebesar Rp 3,4 miliar. Rinciannya; Rp 921 juta (2001), Rp 1,6 miliar (2002) dan Rp 872 juta (2003).

Financial Control Hotel Golden, Junaidi Chaedir menandatangani surat sita ini dihadapan juru sita, dua orang saksi dan puluhan wartawan cetak maupun elektronik. Setelah penandatanganan, stiker sita ditempelkan di lobi hotel, di dinding pintu masuk dan kaca pintu masuk.

Penyitaan hanya dilakukan terhadap barang tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan. Nilai tanah dan bangunan tersebut sekitar Rp 5 miliar. Sedangkan untuk barang bergerak, tidak disita. Batas waktu pembayaran pajak yang diberikan adalah 14 hari setelah penyitaan. "Jika lewat dari waktu itu dan mereka belum membayar juga, maka seluruh aset tersebut akan dilelang di muka umum,? ujar Wisnu.

Pelelangan akan dilakukan dengan perantaraan kantor lelang. Namun penyitaan ini, menurut Wisnu tidak akan mempengaruhi operasional hotel.

Menurut Junaidi, direksi hotel akan segera melakukan rapat untuk membicarakan masalah ini. Dia mengaku bahwa selama ini pihak hotel sudah membayar pajak namun ada perbedaan jumlah pajak. "Ada perbedaan estimasi antara pihak hotel dan pihak Pemda. Namun Pemda kurang percaya pada data kami," ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa direksi akan menghitung ulang jumlah pajak tersebut. "Pajak nggak sebesar Rp 3 miliar kok," tambahnya. Hotel yang memiliki 200 karyawan ini saat ini hanya memiliki tingkat okupasi sekitar 20 persen.

Wakil Pemda Jakarta, Jinur Lumban Gaol, mengungkapkan, ini adalah penyegelan yang ke-11 untuk tahun ini. Selain terhadap hotel, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap restoran dan panti pijat.

Mawar Kusuma - Tempo News Room

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :