Polisi Tangkap Sindikat Narkoba
Kamis, 29 Januari 2004 | 15:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama dengan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang tergabung dalam Satuan Tugas Narkotika berhasil membekuk jaringan narkoba. Hasil penangkapan ini diungkapkan kepada pers, Kamis (29/1), di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Hadir dalam jumpa pers ini Komisaris Besar Polisi Indradi Tanos yang bertindak sebagai koordinator lapangan satuan tugas narkotika dengan didampingi Kepala Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Carlo Tewu. Indradi menjelaskan, pada Desember 2003, Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, Polda Bali, Polda Jawa Timur, Polda Medan dan Polda Riau membentuk satuan tugas narkotika dengan kode sandi Lavender. Pembentukan satuan tugas ini dimaksudkan untuk mengungkap jaringan narkoba, melakukan investigasi terhadap alur keuangan jaringan tersebut dan menemukan sumbernya.
Pada awal Januari 2004, satuan tugas tersebut menangkap anggota jaringan penyelundupan heroin dengan jalur Pakistan-Bangkok-Bali-Jakarta. Dari sindikat dengan jalur ini ditangkap dua orang tersangka yang menyelundupkan heroin dengan cara menelan kapsul berisi heroin. Kedua tersangka tersebut adalah Daniel Enemuio, warga negara Nigeria yang tertangkap di hotel Sofyan dengan barang bukti 65 butir kapsul heroin dengan berat 1150 gram. Tersangka lainnya Okeke Nelson Orenge, warga negara Nigeria yang ditangkap di hotel Milenium dengan barang bukti 67 butir kapsul heroin. "Mereka membawanya dengan cara ditelan, total heroin 3,5 kg," katanya.
Indradi menjelaskan, heroin ini masih merupakan heroin murni dan belum siap dipasarkan. "Kalau siap jual biasanya sudah dicampur dengan bahan-bahan lain, hingga banyaknya bisa dua kali lipat. "Harga per gram-nya mencapai Rp 500 ribu," katanya.
Selain kedua orang tersebut, satuan tugas ini menangkap empat orang asing yang merupakan kaki tangan sindikat tersebut, yaitu George Dlamini, Wyclef Jean, Ndidi Amaka, Ntiseini Rathgowa. Semua tersangka telah melanggar pasal 82 ayat 1 UU nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Menurut Indradi, penangkapan mereka bukan akhir dari pengejaran. Sebab, masih banyak anggota sindikat mereka yang tersebar. Menurut Indradi, Polda Bali sudah menahan warga negara Nigeria, yaitu Imanuel, yang kedapatan membawa heroin. Warga negara Nigeria ini diduga sedang mencoba rute baru untuk peredaran narkoba. Tersangka kali ini menggunakan jalur Karachi-Kuala Lumpur-Denpasar. Di Denpasar, tersangka menggunakan Malaysia Airlines untuk menuju Hongkong dengan lewat Thailand.
Dewi Retno Suryani - Tempo News Room




Komentar Anda :