Pelanggar 3 in 1 Didenda Rp 50 Ribu
Selasa, 03 Februari 2004 | 15:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ratusan pelanggar ketentuan 3 in 1 disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/2). Para pelaku ini diputuskan membayar denda sebesar Rp 50 ribu. "Ini kan baru sosialisasi," ujar Mulyani, Ketua Majelis Hakim, yang mengadili perkara tersebut.
Mulyani mengatakan, denda yang tidak seberapa besar ini sebagai proses pembelajaran bagi masyarakat mengenai ketentuan 3 in 1. Ini, menurutnya, untuk menciptakan kepatuhan dan ketaatan bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat juga masih banyak belum mengetahui dan memahami ketentuan tersebut. "Mungkin kurang sosialisasi," katanya.
Anton Wijaya, salah seorang pelanggar, mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut. "Orang Jakarta saja tidak mengerti apalagi orang Bandung," katanya. Pengusaha dari Bandung ini ditilang pihak DLLAJR di depan Hotel Mercure Jalan Hayam Wuruk sekitar pukul 16.30 WIB.
Persidangan tindak pidana ringan ini dipenuhi oleh ratusan orang yang ingin menebus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Sidang dilakukan secara cepat dan efektif. Para pelaku yang ingin mengambil SIM dan STNK harus menyerahkan surat bukti tilang kepada panitera. Setelah itu, namanya akan dipanggil oleh panitera lalu duduk di kursi terdakwa.
Hakim kemudian memanggil pelanggar 3 in 1. Setelah dipanggil, lalu hakim menanyakan apakah dirinya benar melanggar ketentuan 3 in 1. Jika si terdakwa mengaku, hakim langsung menjatuhkan vonis dengan membayar denda Rp 50 ribu.
Setelah vonis dijatuhkan sidang dianggap selesai, terdakwa diharuskan membayar denda saat itu juga lalu mengambil STNK atau SIM yang ditahan oleh pengadilan.
Sidang hari ini mengadili sebanyak 856 kasus untuk semua pelanggaran ketentuan lalu lintas. Bambang Budi, panitera pidana, mengatakan tidak mengetahui berapa banyak kasus pelanggaran 3 in 1. Menurutnya, sebagian besar kasus yang disidangkan hari ini adalah kasus pelanggaran 3 in 1.
Bambang mengatakan, dari 856 pelanggaran itu terdapat 201 berkas dari pihak DLLAJR, 538 dari Polda Metro Jaya, dan dari Polres Jakarta Pusat 117 kasus.
Uniknya dalam kasus DLLAJR, para pelaku ini dikenai Perda 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Kereta Api, Sungai, dan Danau, serta Penyeberangan Provinsi Jakarta, Pasal 50 ayat 1. Sedangkan berkas dari kepolisian para pelaku dikenai Pasal 61 jo UU Lalu Lintas No. 14 Tahun 1992.
Edy Can - Tempo News Room




Komentar Anda :