Terdakwa Bom Gereja Santa Anna Dihukum Penjara

Kamis, 19 Februari 2004 | 18:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang diketuai Zainal Abidin Sangadji, Kamis (19/2), memvonis Noor Misuari, 25 tahun, terdakwa pengeboman Gereja Santa Anna Duren Sawit, Jakarta Timur, bersalah. Terbukti turut serta dalam suatu kejahatan luar biasa yang mengakibatkan seorang jemaat gereja tewas dan 67 lainnya luka-luka, Noor dihukum penjara 12 tahun potong masa tahanan.

Dalam pleidoinya, Noor mengaku sama sekali tidak mengetahui akan terjadi pemboman di gereja. Dirinya hanya mengantarkan Asep, tersangka utama pengeboman Gereja Santa Anna, dengan mengendarai sepeda motor ke depan gereja. Setelah itu, Asep menaruh kantung plastik berisi bom ke dalam gereja. "Saya tidak tahu apa-apa," kata pria berjanggut dan berperawakan tinggi kurus itu. Asep sendiri sampai sekarang masih buron.

Noor dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (Darurat) nomor 12/1951 LN. 1951 nomor 78 tentang senjata api dan bahan peledak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kendati dalam persidangan tidak ada satupun saksi yang melihat terdakwa secara langsung di tempat kejadian, Noor -warga negara Malaysia- dianggap bersalah dengan merakit, memiliki dan membawa bahan peledak yang mengakibatkan terjadinya peristiwa pemboman, saat kebaktian minggu, 22 Juli 2001.

"Terdakwa melakukan kejahatan luar biasa yang menimbulkan akibat luar biasa besar," kata Sangadji dalam sidang. Sementara, hal-hal yang dipertimbangkan majelis hakim untuk meringankan terdakwa adalah terdakwa masih berusia muda dan bersikap sopan selama persidangan.

Majelis hakim juga mengabaikan keberatan dari pengacara terdakwa yang mempermasalahkan prosedur penangkapan Noor. "Itu hanya kesalahan administrasi," kata Sangadji. Noor ditangkap pada 22 April 2003, sementara surat penangkapan terdakwa di berita acara pemeriksaan tertulis 29 Mei 2003. Hal itu yang membuat pengacara terdakwa, Rusdi Matulatuwa menanyakan status penahananan kliennya dari 22 April sampai 29 Mei. "Saya kecewa karena hakim mengabaikan masalah penangkapan Noor," kata Rusdi.

Walau putusan pengadilan lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan jaksa, pengacara terdakwa langsung menyatakan banding. "Hukuman itu masih terlalu berat bagi Noor," kata Rusdi. Mendengar keputusan pengacara terdakwa untuk banding, jaksa penuntut umum Sutrimo juga menyatakan banding.

Indra Darmawan - Tempo News Room

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :