DPR Akan Minta Keterangan KLH Soal TPA Cilincing

Rabu, 25 Februari 2004 | 17:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta informasi dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup mengenai masalah pencemaran di kawasan tambak sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Cilincing besok (26/2).

Deputi V Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) Tamwir Yazid Mukawi menegaskan bahwa pihaknya sebagai fasilitator Pemda dan warga tetap meminta komitmen yang pernah disampaikan Gubernur DKI Sutiyoso untuk menangani masalah tersebut.

Komitmen Gubernur Sutiyoso antara lain akan mengangkut sampah dari sana, menyedot leacheate (air lindi yang mengakibatkan pencemaran di tambak), membayar ganti rugi petani dan rehabilitasi lingkungan. "Tolong Gubernur konsisten dengan janjinya terhadap rakyat," ujar Yazid kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/2).

Sementara itu belum ada perkembangan baru dalam rapat yang digelar hari ini di kantor Kementerian Negara Lingkungan Hidup, yang dihadiri perwakilan dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta, KLH, dan masyarakat di sekitar lokasi.

Hal itu disebabkan perwakilan dari Pemda DKI Jakarta yang hadir dalam rapat tersebut tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan keputusan mengenai masalah ganti rugi terhadap petani petambak, maupun keputusan metode penyelesaian sengketa apakah dengan mediasi melalui KLH atau langsung ke pengadilan.

Padahal, dalam rapat terakhir yang digelar dua minggu lalu, telah disepakati agar pihak Pemda segera menentukan langkah yang akan dilakukan baik dalam mengatasi pencemaran maupun ganti rugi terhadap para petani.

Ketua Unit Pengolahan Teknis Tempat Pembuangan Akhir Dinas Kebersihan DKI Jakarta Amir Sagala dalam rapat mengatakan bahwa pada Rabu (25/2) pukul 13.00 WIB, akan dilakukan rapat internal Pemda dengan instansi terkait untuk memutuskan mengenai hal itu.

Dalam rapat juga sempat terjadi ketegangan karena Amir justru mempermasalahkan mengenai status kepemilikan lahan tambak maupun apakah tambak yang ada di sana sesuai dengan tata ruang DKI. Dia justru bersikukuh agar TPA Cilicing tetap ada meskipun dia menyetujui untuk tetap dilakukan upaya dalam mengatasi akibat pencemaran.

"Anak buah kok malah membantah perintah atasan," tandas Azis kepada wartawan menanggapi ucapan Amir dalam rapat itu. Azis menegaskan berdasar APBD 2004, di wilayah Cilincing maupun Bantargebang tidak diperuntukkan bagi tempat pembuangan akhir sampah.

KLH yang diwakili oleh Asisten Deputi V Antung Dedi dalam rapat tersebut tetap meminta agar masalah pencemaran lingkungan ditindaklanjuti. Sementara mengenai permintaan ganti rugi dari para petani petambak, Antung menawarkan pada kedua belah pihak untuk menggunakan tim mediator dari KLH sebagai penengah.

Namun sejauh ini belum ada kesepakatan antara Pemda dan warga mengenai hal itu. Rencananya rapat akan kembali dilanjutkan pada Senin (1/3) dengan materi penentuan sikap Pemda dalam mengatasi masalah pencemaran, masalah metode penyelesaian sengketa dengan warga, serta jadwal pelaksanaan rencana tersebut.

Berdasar data dari FAKTA, sebanyak 26 petani petambak dan 35 lahan tambak di Cilincing terkena akibat pencemaran dari air lindi yang berasal dari sampah sehingga mematikan ikan dan udang petani. "Kami akan menuntut ganti rugi sebanyak Rp 774 juta akibat kerugian ini," tegas Azis.

Sita Planasari A - Tempo News Room

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :