Polisi Tangkap Sindikat Baru Pengedar Ekstasi

Kamis, 04 Maret 2004 | 16:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tiga orang anggota sindikat pengedar shabu dan ekstasi ditangkap di Jalan Kiai Haji Samanhudi, Jakarta Pusat, Rabu (3/3). Disita barang bukti berupa 21,2 g shabu-shabu dan 110 butir ekstasi. "Tiga orang ini adalah sindikat baru, belum diketahui besar kecilnya sindikat ini. Saat ini masih terus dikembangkan," kata Kasat I Psikotropika Polda Metro Jaya AKBP Anjan P. Putra, Kamis (4/3).

Tiga tersangka itu adalah Muhamad Iklas. Dia ditangkap Rabu pagi di Hotel Pecenongan, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 10,5 gram shabu-shabu. Muhamad mengatakan, barang tersebut adalah milik Joni alias Aming. Joni kemudian ditangkap di Hotel Klasik Samanhudi, Rabu sorenya.

Selanjutnya Joni mengatakan bahwa barang itu diperoleh dari Lie Fam Kwet alias Calvin, yang kemudian ditangkap di Jalan Pangeran Jayakarta, Ruko Panca Warna, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 10,5 gram shabu-shabu dan 110 butir ekstasi. "Saat ini mereka sedang ditahan di Polda Metro Jaya," kata Anjan.

Putri Aalfarini - Tempo News Room

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :