Properti Komersial Tanpa IMB Akan Dintindak Tegas

Selasa, 09 Maret 2004 | 22:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan tindakan tegas jika ada properti komersial dan mewah, seperti apartemen dan pusat perbelanjaan yang sudah dirancang dan dibangun, tanpa memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). "Developer yang tidak memiliki IMB jelas telah melanggar Perda nomor 3/1999 akan dikenakan sanksi denda atau bentuk lain, sesuai dengan ketentuan dalam perda itu," kata Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B), Djumhana, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/3).

Sejauh ini, Pemda belum menemukan adanya bangunan apartemen atau pusat perbelanjaan tanpa IMB. "Tetapi jika ada temuan, pasti akan dikenakan tindakan tegas," katanya. Dia mengakui, pelanggaran terbanyak yang ditemui Pemda adalah penjualan atau launching suatu proyek komersial oleh developer tanpa terlebih dahulu mengurus Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah (SIPPT). Dalam brosur yang mereka sebarkan seolah-olah sudah memiliki izin lengkap, tetapi nyatanya tidak demikian.

"Beberapa kali kami menegor pengembang yang proyek propertinya tidak memiliki SIPPT, namun biasanya mereka mengelak dengan mengatakan bahwa launching yang mereka lakukan hanya sebagai uji pasar (test market). Kalau peminat memadai, mereka akan lanjutkan, kalau tidak proyek tak jadi dikembangkan," katanya. Hal yang bersifat untung-untungan itu katanya, sangat membahayakan konsumen, apalagi mereka sudah melakukan pembayaran.

Namun biasanya pengembang tak mengakui sudah ada permbelian, pembayaran DP, atau akad kredit. "Celah-celah hukum inilah yang digunakan mereka agar tidak terjerat oleh Perda yang mengharuskan pengembang memiliki SIPPT,? kata Djumhana. Dia mengakui, Pemda DKI sering tak bisa bertindak karena perda yang ada belum mengatur secara tegas pula. "Selama ini, Perda yang ada hanya nomor 3/1999 tentang Tata Ruang Kota dan Bangunan. Di dalamnya berlum ada sanksi tegas bagi pelanggar ketentuan SIPPT. Karena itu, dalam waktu dekat kami akan menata perda itu agar Pemda bisa bertindak lebih tegas lagi," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Djumhana mengimbau masyarakat, bila ingin membeli apartemen, tempat niaga, maupun properti lainnya, sebaiknya mengecek dulu SIPPT developer ke Dinas Tata Kota Kecamatan, pemerintah kota, atau langsung ke provinsi. "Konsumen harus menghentikan pembelian selama pengembang tidak dapat menujukkan SIPPT," katanya.

Senada dengan Djumhana, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, para pengembang yang melakukan penjualan properti tanpa terlebih dahulu mengurus izinnya potensial membahayakan konsumen. "Sebab biasanya, pengembang demikian cenderung cidera janji karena umumnya mereka hanya bermain untung-untungan," katanya. Karena itu, YLKI mendorong Pemda untuk bertindak tegas.

Danto - Tempo News Room

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :