Ratusan Bangunan di Jakarta Utara Menyalahi Peruntukan
Kamis, 11 Maret 2004 | 11:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ratusan bangunan di Jakarta Utara ditemukan menyalahi peruntukan dan aturan perpetakan. Pengamatan Tempo News Room di sejumlah tempat, terutama di wilayah Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan. Puluhan bangunan itu berubah fungsi, yang semula peruntukannya untuk hunian atau rumah tinggal kini ramai-ramai diubah menjadi bangunan ruko (rumah toko) dan areal bisnis.
Bangunan yang menyalahi peruntukan itu misalnya terlihat di sepanjang jalan Jalan Pluit Timur, dan Jalan Pluit Karang Utara. Di jalan Pluit Timur bangunan seperti Kow Loon Restoran, yang bangunan mencapai empat setengah lantai dan lima petak ruko yang mewah. Berdasarkan penelusuran di arsip bangunan tersebut izinnya masih berupa rumah tinggal.
Namun bangunan tersebut sekarang bisa /disulap/menjadi bagunan ruko empat lantai. Serta sebuah bangunan yang digunakan untuk pusat kebugaran, toko bangunan, dan restoran di jalan yang sama. Sementara itu di jalan Pliut Karang Utara juga ditemukan beberapa bangunan yang kondisinya sama, peruntukannya untuk rumah tinggal diubah menjadi ruko.
Bangunan -bangunan tersebut terlihat sangat mencolok dibanding dengan bangunan-bangunan lain di sekitarnya. Bangunan tersebut perkirakan dijual dan disewakan dengan harga yang cukup tinggi. Namun anehnya hingga bangunan tersebut sebagian telah difungsikan untuk kegiatan bisnis sama sekali tidak ada tindakan dari pihak
berwenang untuk mempermasalahkannya. Bahkan bangunan tersebut seperti itu cenderung menjamur di loaksi tersebut.
Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara, Wiriyatmoko yang dimintai konfirmasi soal ini dan ditunjukn 12 foto bangunan di lokasi, membenarkan bangunan tersebut illegal. Pihaknya menyatakan hingga saat ini belum
pernah mengubah kawasan hunian tersebut menjadi kawasan niaga. "Peruntukannya masih untuk tempat tinggal," katanya.
Padahal, sesuai ketentuan ketentuan Peraturan Daerah No 7, tentang bangunan dalam wilayah Daerah Khusus Ibu
Kota Jakarta, terutama pasal 29, yang menyatakan setiap perubahan fungsi dan penggunaan ruang suatu bangunan
harus mendapat izin Gubernur Kepal Daerah. Dipastikan ratusan bangunan tersebut berubah fungsi tanpa ada
izin dari Gubernur. Disinyalir perubahan bangunan tersebut karena permainan oknum instansi tertentu.
Wiryatmoko mengatakan, pengubahan fungsi bangunan dari rumah tinggal menjadi lokasi bisnis memiliki
berbagai dampak. Di antaranya dampak lingkungan. Menurutnya, lokasi hunian dengan kawasan bisnis tentu
di rancang berbeda. Sehingga kalau kawasan hunian tiba-tiba diubah menjadi ruko akan memiliki dampak.
Di antaranya, ada warga lain yang mungkin merasa terganggu. "Sebab tidak semua orang suka keramaian, belum lagi sarana parkir pengunjung pasti tidak memadai, belum lagi hal-hal teknis lainnya," katanya. Namun yang
lebih berat lagi masalah hilangnya pendapatan pemerintah daerah dari hal semacam ini. Menurutnya
milyaran dana hilang karena tidak masuk ke kas daerah. Dia menambahkan, yang tahu persis masalah ini adalah Suku Dinas Pengendalian dan Pengawasan Bangunan.
Sementara itu, Anton Napitupulu, Kepala Suku Dinas Pengendalian dan Pengawasan Bangunan Jakarta Utara, yang berusaha dimintai konfirmasi, belum berhasil ditemui.
Ramidi - Tempo News Room




Komentar Anda :