Tujuh Metromini Peserta Kampanye Ditilang
Kamis, 11 Maret 2004 | 16:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Hari pertama kampanye pemilu 2004, Kamis (11/3), petugas ptroli Polda Metro Jaya menilang terhadap tujuh buah metromini yang penumpangnya naik di atas mobil di depan halte Polda Metro Jaya Jalan Gatot Subroto. Selain itu, sebuah metromini S 77 milik massa kampanye PDIP ditahan karena tidak dilengkapi surat-surat. "Pelanggar harus ditindak tegas. Polisi tidak perlu takut karena itu adalah perintah UU," kata Jubir Polda Metro Jaya Kombes Pol Prasetyo, Kamis (11/3).
Tujuh metromini yang melanggar aturan tidak ditahan di Polda Metro Jaya, hanya SIM dan STNK-nya saja yang ditahan. "Hanya satu metromini yang ditahan karena tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK," kata Bripka M. Asihin, petugas lalulintas yang melakukan penindakan di lapangan. Satu metromini yang ditahan milik masa kampanye PDIP itu dilihat saat melintas di Pancoran ke arah Mampang. "Mereka sudah diperingatkan, beberapa saat turun. Tapi kemudian naik lagi, maka kami lakukan penindakan," ujarnya.
Beberapa peserta kampanye di luar rombongan kampanye, yang tak memakai helm saat bersepeda motor, juga ditilang. Tapi petugas tidak berani menindak gerombolan massa kampanye bermotor yang tidak berhelm karena tidak ingin mengundang kericuhan.
Saat ini Polda Metro Jaya sedang menghimpun data pelanggar lalu lintas dalam berkampanye. Data selengkapnya akan diberikan sore nanti.
Putri Alfarini - Tempo News Room





