Caleg PDIP Berijazah Palsu Disidangkan

Selasa, 16 Maret 2004 | 17:23 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang: Lantaran terlibat pemalsuan ijazah sarjana ekonomi dari Universitas Krinsnadipayana, Fonaha Mendrofa, 47 tahun, Selasa (16/3), dihadapkan ke meja hijau. Anggota DPRD Kota Tangerang yang maju dalam pencalegan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), itu dijerat Undang Undang Pemilu nomor 12/2003 dengan ancaman tiga bulan penjara.

Pada sidang yang dipimpin hakim Poltak Sitorus dengan jaksa Eben Silalahi itu, Dedy Syafei dari PDIP dan M. Saragih memberikan keterangan sebagai saksi. Diketahui, Mendrofa lahir di Gunung Sitoli dan tinggal di Perumahan Banjar Wijaya, Poris Plawad, Cipondoh. Mendrofa telah memalsukan ijazah yang dikeluarkan pihak rektorat dengan nomor seri 164/51/FE-Unkris/93. Pihak universitas yang tertera juga mengaku tidak pernah mencatat Mendrofa sebagai mahasiswa di sana.

Usai persidangan, hakim Poltak Sitorus mengatakan, sesuai UU Pemilu hukuman yang diberikan hanyalah hukuman tilang. "Coba usulkan ke Mahkamah Konstitusi agar UU Pemilu itu direvisi dan ditinjau kembali," kata Poltak.

Senada dengan Poltak, Sekretaris Panitia Pengawas Pemilu, Syafril Elain mengatakan, seharusnya Mendrofa dijerat dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Masalahnya, jika menggunakan UU Sikdiknas, penyidik harus mendapatkan izin Gubernur karena status Mendrofa masih tercatat sebagai anggota dewan Kota Tangerang.

Ayu Cipta - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim