DLLAJ Datangi Polda dan Pertanyakan Kewenangannya
Kamis, 18 Maret 2004 | 18:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekitar lima perwakilan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ), Kamis (17/3), mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, untuk menanyakan batas kewenangan dinas itu menegakkan hukum di jalan raya. Tentu saja, ini berkaitan dengan peringatan yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya kepada DLLAJ, lantaran DLLAJ didapati menindak pelanggar lalu lintas di luar kewenangannya. "Kami tegaskan, kewenangan DLLAJ terbatas pada pasal 53 Undang Undang nomor 14/1992 tentang Lalu Lintas. Jangan berlebihan," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Prasetyo.
Apakah DLLAJ mau menerima atau tidak, kata Prasetyo, seharusnya menerima karena berdasarkan Undang Undang. "Kewenangan DLLAJ terbatas pada upaya-upaya penegakan hukum pada pelanggaran trayek, kelengkapan angkutan umum dan KIR. Mereka tidak berwenang menilang kendaraan pribadi, walau kendaraan itu melanggar lalu lintas," kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, sebenarnya DLLAJ sudah mengetahui batas kewenangannya. Masalahnya, selama ini DLLAJ justru mengacu pada peraturan daerah nomor 12/2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tidak mengatur hal seperti UU 14/1992. Sehingga DLLAJ ingin diberi penambahan kewenangan, selain seperti yang tertera pada pasal 53 UU Lalu Lintas. "DLLAJ ingin agar dapat menindak pelanggar three in one. Mereka menganggap sudah ada kesepakan itu. Padahal, kesepakatan seperti itu belum pernah ada," kata Prasetyo.
Polda Metro Jaya, kata Prasetyo, juga telah menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai tindakan DLLAJ di jalan raya. "Seyogyanya harus ada penertiban terhadap aparat DLLAJ, supaya jangan melampaui batas kewenangannya," katanya lagi.
Putri Alfarini - Tempo News Room
Topik :
- Tilang
pak presiden tolong dong.semua anggota kepolisian dan dllaj di beri tupoksi dalam menjalankan tugas jangan saling adu argumen masalah pelanngaran di jalan, itu semua udah nggak ada yang bener
-- Agung, Jakarta, 19/11/2008 23:10:36 wib




Komentar Anda (1) :