Pomdam Jaya Periksa Kasus Busway dan Cempaka Putih

Jum'at, 19 Maret 2004 | 16:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan pelanggaran memasuki jalur busway dan melakukan penembakan di Cempaka Putih, di Jakarta beberapa waktu lalu, resmi menjadi tersangka. "Mereka sudah jadi tersangka dan masih terus diperiksa di Polisi Militer Kodam Jaya," kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat TNI, Mayor Jenderal Sulaiman AB, di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Jumat (19/3).

Menurut Sulaiman, walau pelanggaran yang dilakukan para tersangka anggota TNI itu masih dalam penyelidikan, ancaman hukuman sudah bisa diketahui. "Memasuki jalur busway bisa dikenai Undang Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman tahanan enam bulan sampai satu tahun. Indikasinya jelas, tidak disiplin. Prajurit itu salah, tidak punya SIM dan masuk jalur busway lagi," kata Sulaiman. Sementara, bagi prajurit yang melakukan penembakan, terancam maksimal hukuman mati. "Tapi, masih dilihat tingkat kesalahannya dan proses kejadian sebenarnya," kata Sulaiman lagi.

Dewi Retno - Tempo News Room

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :