Pemerintah Kabupaten Bekasi Kebingungan Buang Sampah

Jum'at, 19 Maret 2004 | 18:02 WIB

TEMPO Interaktif, Bekasi: Penutupan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Burangkeng, Bekasi, ternyata membawa dampak serius, seperti misalnya keberadaan ratusan kubik timbunan sampah di TPA itu sampai sekarang belum dikelola. Padahal, warga sekitar sudah mengeluhkan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan sampah itu. "Pemerintah Kabupaten Bekasi terpaksa menyewa tiga lokasi yang digunakan untuk menampung sampah itu," kata Bupati Bekasi, Saleh Manaf, di Bekasi, Jumat (19/3).

Menurut Manaf, lokasi TPA Burangkeng memang tidak sesuai dengan penempatannya, terlalu dekat dengan lokasi kediaman warga. Penutupan TPA Burangkeng yang memiliki luas sekitar 15 hektar itu, dirasa tepat, walau Pemkab kesulitan menemukan lokasi pembuangan sampah yang benar-benar strategis. Terpaksanya, untuk sementara PemkabBekasi menyewa tiga lokasi tempat pembuangan sampah: di Kecamatan Cibitung, Kecamatan Lemah Abang dan Kecamatan Burangkeng.

"Tiap wilayah mempunyai tempat pembuangan sampah sendiri," kata Manaf. Untuk kawasan Bekasi Utara, sampah akan dibuang ke wilayah Cibitung dan Lemah Abang. Sementara itu, Burangkeng digunakan khusus untuk menampung sampah dari wilayah Burangkeng. Tapi, masa waktu sewa tempat pembuangan sampah itu hanya berlaku selama satu bulan. Setelah itu, Pemkab akan menutup dan mencari lokasi baru lagi.

Nantinya, sampah yang ditinggal itu akan menjadi tanggung-jawab warga di sekitar tempat pembuangan sampah. Karena warga bisa mengolah sampah untuk dijadikan pupuk dan makanan ikan. "Bukan kita tidak bertanggung-jawab dengan meninggalkan sampah begitu saja," kata Manaf.

Beberapa waktu yang lalu, Dinas Kebersihan Kabupaten Bekasi sebenarnya sudah mengirimkan surat protes kepada Bupati Bekasi, meminta pertanggung-jawaban bupati terhadap dampak lingkungan dan akibat sampah yang dibuang truk pengangkut sampah. Bupati juga diminta untuk menghentikan pembuangan sampah di tanah warga. Surat protes itu terkait dengan truk pengangkut sampah yang membuang sampah secara sembarangan di lahan milik orang lain, seperti misalnya di Kelurahan Mustikasari, Kabupaten Bekasi, tepatnya di RT.02 dan RT.07, dengan volume sampah yang mencapai 30 ton perhari.

Siswanto - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: