Massa Datangi Polsek Tanjung Priok

Sabtu, 20 Maret 2004 | 18:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua orang warga nyaris menjadi sasaran amuk massa partai saat kedapatan mencabut dan membenamkan sejumlah bendera dari berbagai partai ke dalam lumpur got. Dua tersangka dari 8 orang yang diduga melakukan tindakan tersebut, sekitar pukul 14.00 Wib, Sabtu (20/3), digiring ke Mapolsek Tanjung Priok, yang juga menjadi kantor Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Mendengar berita pengrusakan tersebut, puluhan kader partai mendatangi Mapolsek Tanjung Priok. Massa nyaris menghajar dua orang tersangka yangb sudah ditangkap. “Saya sampai berdiri dan memperingatkan massa," ujar Inpektur Satu Abdulgani, Ketua Panwaslu Tanjung Priok.

Untung saja, amarah massa berhasil diredam. Menurut Abdulgani, diantara massa yang mendatangi Mapolres terlihat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Patriot Pancasila, Posman Siahaan.

Menurut Wakil ketua Panwaslu Tanjung Priok Tjetjep Supriatna, aksi pengrusakan 11 bendera partai dilakukan sekitar pukul 01.00 dini hari. Mereka mencabut bendera 7 partai yang dipasang dipinggir jalan, selanjutnya menenggelamkannya ke dalam got berlumpur. Tapi, para pelaku mengaku tidak sengaja dan begitu saja bendera-bendera itu jatuh ke dalam got.

Adapun bendera yang dimasukan ke dalam lumpur saluran air adalah dua bendera Partai Bintang Reformasi, satu dari Partai Patriot Pancasila, empat dari Partai Bulan Bintang, dua dari PKPB, dua dari Partai PKS dan satu buah dari PDK.

Menurut Tjetjep, para pelaku terkena pasal 138 ayat 2 juncto pasal 74 Undang-undang Pemilu No. 12/2003, yakni larangan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. Mereka dapat dikenakan pidana 1 hingga 6 bulan.

Ramidi - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: