Pelanggar Lalu Lintas Massa Kampanye Akan Disidangkan Selasa

Senin, 22 Maret 2004 | 11:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ribuan pelanggar lalu lintas masa kampanye pemilu 2004 yang sudah mendapatkan surat penilangan akan mulai disidangkan Selasa (23/3). Kebanyakan mereka melanggar ketentuan tidak menggunakan helm, surat-surat kendaraan tidak lengkap, dan motor ditumpangi lebih dari 2 orang. "Sidang pertama akan digelar Selasa besok," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sulistyo Ishak, Senin (22/3).

Menurutnya, kasus-kasus pelanggaran lalu lintas yang digunakan pengguna jalan yang telah ditindak semasa kampanye akan tetap diproses dan disidangkan sesuai tempat kejadian perkara. "Kalau ditilang di wilayah Jakarta Selatan akan disidangkan di PN Jakarta Selatan. Kalau di Jakarta Pusat, ya di PN Jakarta Pusat," katanya.

Sejak kampanye pemilu dimulai sejak 11 Maret lalu sampai hari ini Polda telah mencatat sekitar 7.396 kasus pelanggaran lalu lintas yang ditilang. Lebih dari 2.000 kasus yang ditegur karena melanggar lalu lintas. Mereka ditindak antara lain karena melanggaran muatan atau peruntukan kendaraan, melanggar rambu lalu lintas, tidak memenuhi perlengkapan dan surat-surat kendaraan, dan tidak memakai helm. "Sampai saat ini pihak kami masih terus melakukan penindakan," katanya.

Putri Alfarini - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim