Sidang Kasus Asaba Digelar Tanpa Gunawan

Selasa, 30 Maret 2004 | 13:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menggelar sidang kasus pembunuhan bos PT Asaba Gunawan, Boedyharto Angsono, dengan terdakwa Gunawan Santosa. Sidang dimulai tanpa kehadiran terdakwa setelah ditunggu lebih kurang jam, Gunawan belum juga datang.

Sidang yang digelar mulai pukul 12.48 WIB dipimpin oleh ketua hakim I Wayan Padang dengan dua hakim anggota masing-masing M. Hatta dan Elang Prakoso. Sidang hanya berisi pertanyaan majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Bayu Pramesti mengenai ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan. Namun Jaksa menyatakan tidak bisa memberi alasan tentang ketidakhadiran terdakwa karena belum memperoleh kejelasan informasi.

Meski didesak oleh pihak hakim maupun tim kuasa hukum terdakwa, yang diketuai Alamsyah Hanafiah, Jaksa mengaku tidak bisa memberikan keterangan tentang alasan ketidakhadiran terdakwa. Sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama 10 menit untuk memberi kesempatan kepada jaksa mencari tahu alasan ketidakhadiran terdakwa.

Kesempatan itu juga digunakan oleh kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan permohonan penundaan tahanan terhadap terdakwa Gunawan dengan kesanggupan pihak kuasa hukum akan menghadirkan terdakwa pada setiap persidangan. Hakim mengaku akan mempertimbangkan permohonan ini.

Sidang lanjutan setelah diskors selama 10 menit kembali digelar sekitar pukul 13.05 WIB, yang diisi dengan pertanyaan majelis hakim tentang kejelasan ketidakhadiran terdakwa. Jaksa, Bayu Pramesti, dalam persidangan itu hanya menyampaikan terdakwa saat ini berada di Polres Jakarta Pusat untuk kepentingan proses hukum yang lain.

Menurut Bayu Pramesti di luar persidangan, rencananya sidang hari akan menghadirkan dua orang saksi, yaitu Dasikin dan Andri Basuki, dari tiga yang direncanakan. Namun sidang akhirnya ditunda karena jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa dalam persidangan.

Ramidi - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim