Pemkab Bekasi Akan Buka Lagi TPA Burangkeng
Selasa, 30 Maret 2004 | 17:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah satu bulan kesulitan menentukan lokasi pembuangan sampah, pasca penutupan 12 Maret lalu, pemerintah Kabupaten Bekasi berencana membuka kembali tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng.
Bupati Bekasi Saleh Manaf mengakui saat ini pemerintah kabupaten kesulitan untuk menentukan lokasi pembuangan sampah. Meskipun sudah menyewa lahan untuk pembuangan, tetapi hal itu tidak menjadi penyelesaian. Apalagi masa sewa pertama untuk pembuangan sampah berakhir, pemerintah pun kesulitan menemukan lokasi pembuangan berikutnya. "Kita belum menemukan solusi soal sampah ini," kata Manaf pada pers Selasa (30/3).
Dikatakan Manaf, saat ini pemerintah meminta dinas kebersihan dan pertamanan, untuk melakukan gerilya mencari lokasi yang bisa dibuangi sampah. Selain itu, pemerintah juga sudah menginstruksikan kepada Wakil Bupati Bekasi, Solihin Sari dan dinas terkait lainnya untuk mencari metode soal pengelolaan sampah di kabupaten ini. Manaf tidak mengelak bahwa pasca penutupan TPA Burangkeng menjadi masalah besar bagi pemerintah juga masyarakat sekitar.
Beberapa waktu lalu, pemerintah kabupaten, dikatakan Manaf, sudah menjajaki sejumlah investor baik dari dalam maupun luar negeri untuk pengelolaan sampah di kabupaten. Salah satu investor itu berasal dari salah satu lembaga pengelolaan sampah Sari Negaa Swiss. "Kita sudah konsultasi ke sana-kesini, untuk cari solusi," kata bupati Manaf yang tidak mau menyebutkan nama lembaga yang sudah dijajaki itu.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Kebersihan Pemkab Bekasi, Dadang Mulyadi mengungkapkan setelah melihat perkembangan pasca penutupan TPA sampah Burangkeng yang ditutup pada 12 Maret silam, akhirnya mengakui kondisi persampahan ini sudah membuat kalang kabut pihak pemerintah. Bahkan, pemerintah dalam waktu dekat ini akan membuka lagi TPA Burangkeng.
Dikatakan Dadang, saat ini sampah yang menggunung di TPA Burangkeng ada lebih dari 7,6 hektar. Untuk sementara ini, sambil mencari lokasi pembuangan baru, dan mendekati masyarakat sekitar lokasi, pemerintah sedikit demi sedikit merapikan terlebih dahulu TPA Burangkeng.
Beberapa waktu lalu, ketika Burangkeng dinyatakan tutup, pemerintah, kata Dadang, menyewa sejumlah lahan milik masyarakat. Lahan yang disewa itu antara lain di kawasan Lemah Abang, Cikarang, yang nilainya Rp 30 juta per bulan. Pemerintah menyewa tanah itu hanya satu bulan saja dan telah habis. Pemerintah kembali menemukan kesulitan untuk menempatkan sampah.
Alternatif yang diambil oleh pemerintah antara lain membuang sampah ke lokasi milik pemerintah kota Bekasi, di TPA Sumur Batu. Terkait dengan biaya retribusi pembuangan sampah ke TPA Sumur Batu itu, Bambang tidak bersedia menjelaskannya.
Ditanya mengenai rencana Bupati Manaf yang ingin membangun lokasi TPA Burangkeng menjadi gedung sekolah, Dadang mengaku belum dapat menjelaskannya. Sebab, kelanjutan dari rencana pembangunan gedung sekolah itu merupakan kebijakan dari bupati sendiri.
Saat ini, kata Dadang, sedang ada perencanaan pemerintah untuk membuat lokasi pengelolaan sampah di Desa Jaya Mulya, Serang Baru, yang terletak di pinggiran Kabupaten Bekasi. Namun masih perlu penjajakan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), "Itu masih dalam rancangannya, sampai sekarang belum selesai," kata dia.
Sementara itu, Kepala Humas Pemerintah Kota Bekasi, Cecep Sutandi menilai, pemerintah kabupaten sudah bersikap liar dengan membuang sampah secara sembunyi-sembunyi di Desa Mustikajaya, Kota Bekasi. Atas tindakan itu, pemerintah kota, kata Cecep memprotes tindakan itu kepada Bupati Bekasi."Atas tindakan pemerintah kabupaten itu, pemerintah kota Bekasi sudah memberikan surat protes keras kepada Bupati Bekasi, Saleh Manaf, karena secara diam-diam membuang sampah ke wilayah Kota Bekasi, tanpa izin," kata Cecep. Saat ini pihak pemerintah kota masih menunggu surat tanggapan dari pemerintah kabupaten itu.
Siswanto – Tempo News Room
Topik :




Komentar Anda :