11 Saksi Diperiksa
Rabu, 31 Maret 2004 | 12:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi telah memeriksa 11 saksi, berkait dengan larinya Gunawan Santosa, terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Asaba. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa terdakwa Gunawan tidak digeledah dan tidak diborgol saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba ke mobil tahanan. Untuk itu, dua petugas dari Kejaksaan Jakarta Utara yang mengawal Gunawan menjadi tersangka. "Itu kelalaian yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Prasetyo di ruangan kerjanya, Rabu (31/3).
Selain itu, masih ada beberapa saksi lain seperti tiga warga di tempat kejadian perkara, tiga petugas administrasi dan registrasi LP Salemba, tiga petugas Kejaksaan yang mengawal --salah satunya sopir--, dan dua orang polisi Johar Baru yang menangkap kembali Gunawan Santosa. Mereka diperiksa di Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. "Hari ini tiga orang petugas administrasi dan registrasi LP Salemba juga akan diperiksa," kata dia.
Menurut hasil pemeriksaan terbukti bahwa Gunawan masuk mobil tahanan tanpa digeledah terlebih dahulu. "Tidak bisa menganggap tahanan yang keluar dari LP, steril," kata Prasetyo.
Kejanggalan lain, selama perjalanan, pengawal duduk bersama-sama dengan tahanan di dalam mobil tahanan. "Itu kan tidak lazim dan prosedurnya tidak seperti itu," kata dia.
Selain itu, mereka tidak meminta pengawalan dari kepolisian. "Dari enam kali sidang mereka hanya dua kali minta pengawalan," tambahnya.
Dengan demikian, dua petugas kejaksaan tersebut bisa dikenai pasal 426 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan dua bulan, yaitu karena lalai mengakibatkan tahanan yang dikawal melarikan diri.
Sedangkan Gunawan masih diperiksa di RS Polri Kramat Jati dan akan dioperasi untuk mengeluarkan proyektil yang masih bersarang di tubuhnya. "Setelah itu baru akan diperiksa di Labfor Mabes Polri," ujar dia.
Putri Alfarini - Tempo News Room
Topik :




Komentar Anda :