Petugas Kejaksaan Tidak Periksa Ulang Gunawan Santosa
Rabu, 31 Maret 2004 | 17:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menjemput Gunawan Santosa, terdakwa kasus pembunuhan Dirut PT Asaba, tidak memeriksa ulang Gunawan saat akan membawanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hal ini diakui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman dalam keterangan pers di Kejaksaan Agung, Rabu (31/3) siang.
Saat menjemput seorang tahanan di rumah tahanan (Rutan), kata Kemas, petugas kejaksaan tidak terbiasa untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap tahanan itu. “Kita beranggapan dan kita yakin kalau sudah keluar dari Rutan sudah clear . Karena sudah barang tentu kalau keluar dari Rutan sudah diperiksa lebih dulu oleh petugas Rutan,” kata Kemas.
Namun petugas kejaksaan yang mengawal Gunawan, kata Kemas, sudah berupaya untuk menggagalkan terdakwa yang akan mencoba melarikan diri itu. “Dalam keadaan diancam senjata, dia masih sempat menjejak ketika terdakwa melompat, sehingga terdakwa terjatuh dan akhirnya ditangkap masyarakat,” kata Kemas.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebenarnya telah melayangkan surat permintaan kepada Kapolres Jakarta Utara untuk meminta pengawalan polisi saat menjemput tahanan dari Rutan Salemba pada 30 Maret 2004. Dalam surat bernomor 1752/0.1.11/ESP/03/2004 tertanggal 29 Maret 2004, yang ditandatangani Kasubsi Penuntutan pidana umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Krisna Pramono, kejaksaan negeri meminta polisi untuk mengawal 55 tahanan dari Rutan Salemba ke PN Jakarta Utara.
Dalam surat yang ditunjukkan kepada wartawan itu tertera Gunawan Santosa alias Acin alias Indra Amapta berada di nomor 30 daftar tahanan yang harus dikawal polisi. “Nah makanya sekarang kita tunggu hasil pemeriksaan polisi, apakah surat ini sampai atau tidak. Kalau sampai, kenapa tidak dibawa (polisi), kita tunggu saja,” kata Kemas.
Menurut Kemas, soal salah koordinasi akan diusut tuntas dalam pemeriksaan internal pegawai kejaksaan.
Pihak kejaksaan sebenarnya lebih suka jika polisi ikut mengawal tahanan --meskipun pengawalan tahanan adalah tanggungjawab kejaksaan--, karena petugas kejaksaan tidak dibekali senjata api. "Nah kalau sampai tidak ada polisi yang ikut mengawal, kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk memeriksa,” ujarnya.
Jurubicara kejaksaan ini juga meminta wartawan menunggu hasil pemeriksaan polisi, bagaimana Gunawan Santosa bisa membawa senjata api, borgol dan sejumlah uang serta kemungkinan keterlibatan sebuah sindikat.
Dimas - Tempo News Room
Topik :




Komentar Anda :