Pemprov DKI Panggil Tiga Perusahaan Penebang Bakau
Selasa, 06 April 2004 | 17:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Provinsi DKI Peni Susanti mengungkapkan pihaknya tengah melayangkan pemanggilan terhadap tiga perusahaan yang diduga mengetahui pemotongan pohon bakau di kawasan tol Soedyatmo Jakarta. Dugaan sementara pemotongan pohon bakau tersebut terkait dengan pemasangan iklan.
"Perusahaan yang kami duga itu akan kami panggil sebagai saksi," kata Peni kepada Koran Tempo hari ini di Jakarta. Adapun perusahaan itu adalah PT Jasa Marga sebagai pemilik tol, PT Rainbow Cipta Utama sebagai pihak pemasang iklan, dan PT Mandara Permai sebagai pihak yang wilayahnya berdekatan dengan lokasi pemotongan pohon bakau.
Pemanggilan terhadap tiga perusahaan itu, kata Peni, setelah tim yang SK-nya baru terbit pada Jumat pekan lalu dibentuk, telah melakukan penyidikan. Tim yang melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk kasus penebangan pohon tersebut, kata dia, merupakan gabungan dari petugas Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara, dan Polisi Kehutanan.
Dua hari lalu Kepala Dinas Pertamanan DKI Jakarta Sarwo Handayani menyatakan kasus pemotongan hutan bakau mulai dilaporkan sejak enam minggu lalu atas informasi petugas dan aktivis perkotaan Marco Kusumawijaya. Ternyata, pemotongan hutan bakau berulang sekitar dua minggu lalu.
Peni menjelaskan, awalnya hanya 30 pohon bakau yang terdeteksi ditebang. Namun dalam proses penyidikan, jumlah tersebut meningkat tajam. "Awalnya memang ada 30 pohon. Ternyata setelah ditebangi berkembang menjadi 102 pohon. Terakhir kita memperoleh bukti sebanyak 200 pohon bakau yang ditebang. Mereka memang pintar-pintar mengelabui," ujarnya.
Peni sendiri mengaku prihatin dengan penebangan hutan bakau yang proses pertumbuhannya sangat sulit itu. "Pohon bakau itu sukar tumbuhnya. Kalaupun tumbuh setahun hanya tumbuh 30 sentimeter," katanya. Padahal, kata dia, pohon bakau di kawasan tol itu sangat diperlukan untuk menghindari kawasan banjir di sekitar jalan tol.
Peni mengatakan kasus penebangan hutan bakau ini termasuk illegal logging. Menurut undang-undang yang baru, UU Nomor 1 Tahun 2004, pelakunya diancam hukuman seumur hidup. Ancaman ini, katanya, lebih berat dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. "Undang-Undang lama maksimal hukuman hanya 10 tahun, sedangkan dendanya maksimal Rp 5 miliar," ujarnya.
Bernarda Rurit - Tempo News Room
Topik :




Komentar Anda :