Memakai Kartu Orang Lain, Ditangkap

Selasa, 06 April 2004 | 17:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Cahyadi salah seorang dari tiga orang yang pada hari pencoblosan, Senin (5/4), diamankan Panwaslu Jakarta Utara, karena mencoblos dengan kartu milik orang lain. Mereka telah ditetapkan Polres Metro Jakarta Utara sebagai tersangka karena melanggar pasal 139 Undang-undang Pemilu No. 12 Tahun 2003.

Mereka yang ditangkap adalah Cahyadi, Ramhot Rumihar Butar-butar dan Simon Siahaan, diamankan petugas Panwaslu Jakarta Utara, Senin siang. Cahyadi tertangkap tangan saat mencoblos di TPS 06 Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok dengan menggunakan kartu atas nama Erikson.

Saat diinterogasi, Cahyadi mengaku aksinya tersebut atas suruhan Ramhot yang juga menantu salah seorang caleg nomor 1 dari Partai Pariot Pancasila, Posman Siahaan. Mendengar pengakuan Cahyadi, warga sekitar TPS tersebut, sempat emosional. Petugas Panwaslu pun sempat mengamankan Simon Siahaan anak dari caleg tersebut karena pada saat kejadian ada disekitar lokasi.

Menurut ketua Panwaslu Jakarta Utara Amir Rudianata, masalah tersebut tidak bisa diselesaikan di tempat, sehingga ketiganya perlu dibawa ke Panwaslu Kodya Jakarta Utara. "Saat itu warga emosional, kami takut terjadi apa-apa," ujarnya, Selasa (6/4).

Namun Panwaslu kemudian hanya menyerahkan Cahyadi karena yang bersangkutan jelas-jelas dan tertangkap tangan melakukan pencoblosan dengan kartu atas nama orang lain. Dari tersangka, diperoleh barang bukti sebuah kartu pemilih atas nama orang lain dan sebotol cairan bahan pemutih yang diduga untuk menghilangkan bekas tinta di tangan Cahyadi. Dikantong saku tersangka juga ditemukan sebuah stiker gambar caleg Partai Patriot Pancasila Posman Siahaan.

Dari keterangan warga, Cahyadi adalah salah satu dari sekitar 50 orang bayaran yang disebar ke sejumlah TPS untuk mencoblos nama salah satu caleg partai tertentu. Namun, pihak Panwaslu mengaku masih menyelidiki kebenaran masalah ini.
Sedangkan terhadap dua orang lainnya, Panwaslu melepaskan mereka.

Menurut Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Polisi Andap Budi Repianto, tersangka Cahyadi diserahkan Panwaslu pada Senin(5/4) sekitar pukul 22.00 WIB. "Yang pasti mereka yang terkait dengan kasus ini akan kami panggil untuk dimintai keterangan," ujarnya menjawab kemungkinan bertambahnya tersangka. Tapi, tersangka tidak akan ditahan karena Undang-undang tersebut tidak memungkinkan tersangka untuk ditahan.

Ramidi - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: