Perwira Polisi Airud Dirampok dan Dilempar dari Mikrolet

Selasa, 06 April 2004 | 19:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Seorang Anggota Polisi Airud (Perairan dan Udara), Komisaris Polisi Jaka Sampurna, 42 tahun, dirampok lima penjahat saat naik mikrolet yang melewati Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Korban yang sempat dirampas tasnya dan dilempar ke luar mikrolet, Senin (5/4), meninggal di Rumah Sakit Mitra Kemayoran, setelah lima hari dalam kondisi koma.

Semula, warga komplek perumahan Brimob Pejaten, Jakarta Selatan, ini ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keluarga korban juga menduga, korban menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Tapi, setelah dilakukan penyelidikan oleh rekan-rekan korban di Polairud, ditemukan dugaan adanya tindak kriminal. Akhirnya, Senin (5/4), kasus itu dilaporkan pihak Polairud ke Kepolisian Sektor Tanjung Priok. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka dari lima kawanan perampok yang telah menganiaya korban.

"Kedua tersangka mengaku telah melakukan perampokan terhadap korban di atas mikrolet 15 Jurusan Kota-Tanjung Priuk, pada 30 Maret 2004, sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok, Ispektur Satu N. Haloho. Saat itu, korban berniat pulang dan naik mikrolet dari kantornya di Jalan RE Martadinata menuju terminal Tanjung Priok. Ternyata, mikrolet hanya berisikan sopir, korban dan lima pelaku kejahatan itu. Kemungkinan, korban yang saat itu tidak mengenakan seragam, di kira warga keturunan. "Kebetulan kulit korban putih, sehingga dianggap sasaran empuk," kata Haloho lagi. Kelima tersangka itu kemudian merampas tas korban, sementara korban didorong keluar hingga terjatuh di aspal. Sejak jatuh dan dirawat dirumah sakit itulah, korban belum pernah siuman dan akhirnya meninggal dunia. Warga yang menemukan korban tergeletak dalam kondisi pingsan, mengira korban adalah korban kecelakaan lalu lintas.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Ys, 28 tahun dan Am, 29 tahun. Keduanya adalah warga Kampung Pela-pela, Tanjung Priuk. Kedua tersangka ditangkap di terminal Tanjung Priuk, Senin (5/4) sore. "Mereka memang residivis kambuhan yang sudah berulangkali melakukan aksi kejahatan, spesialis bajing loncat yang biasa beraksi dari satu kendaran ke kendaraan lain," kata Haloho. Dari kedua tersangka ini, indentitas tiga tersangka lainnya akhirnya diketahui. Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar tiga tersangka lainnya itu.

Ramidi - Tempo News Room

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :