DPRD: Sutiyoso Tidak Tegas Menindak Pegawainya
Selasa, 06 April 2004 | 20:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dinilai tidak tegas menindak pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penyimpangan anggaran. Alasannya, Gubernur tidak melaporkan tindakan penyimpangan ini kepada polisi atau kejaksaan. Laporan penyimpangan anggaran juga dianggap tidak transparan karena tidak dilaporkan ke publik.
Anggota Komisi E PAN DPRD DKI Jakarta Syamsidar Siregar mengatakan selama ini penyimpangan anggaran hanya berhenti pada laporan pertanggungjawaban kepada DPRD. Padahal, menurutnya, laporan kepada polisi atau kejaksaan bisa membuat pegawai jera melakukan penyimpangan anggaran.
Kenyataannya, kata Syamsidar, Gubernur Sutiyoso tidak pernah melaporkan tindakan ini. "Saya kira, Gubernur Sutiyoso tidak tegas dalam masalah ini," ujarnya kepada Tempo News Room hari ini.
Pernyataan Syamsidar ini menanggapi laporan Gubernur Sutiyoso kepada DPRD, yang menyebut adanya temuan penyimpangan dalam anggaran tahun 2003. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) ditemukan 230 penyimpangan. "Dua di antaranya mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp 463,21 juta," kata Sutiyoso, tanpa merinci dua temuan yang mengakibatkan kerugian ini.
Hingga akhir tahun anggaran 2003, kerugian yang sudah ditarik dan disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 245,83 juta. Sisanya sebesar Rp 217,38 juta masih dalam proses pengembalian. Selain itu, ada empat temuan menyangkut kewajiban setor ke Kas Daerah sebesar Rp 131,42 juta. Sebanyak Rp 14,58 juta sudah disetor, sedangkan sisanya sebesar Rp 116,83 juta masih dalam proses pengembalian.
Bawasda, menurut Sutiyoso, juga memeriksa 102 kasus pengaduan masyarakat. Sebanyak 62 kasus dinyatakan terbukti. "Sisanya, sebanyak 40 kasus tidak terbukti kebenarannya," kata Sutiyoso.
Sutiyoso mengatakan 62 kasus ini menyebabkan kerugian daerah sebesar Rp 32,66 miliar. Sebesar Rp 25,87 miliar dari kerugian ini sudah bisa ditarik. Sisanya, sebesar Rp 6,79 miliar masih dalam proses pengembalian.
Selain itu, Sutiyoso juga melaporkan adanya tindakan hukum disiplin kepada 116 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebanyak 27 orang diberi hukuman berat, 45 orang mendapat hukuman sedang, dan 44 orang menerima hukuman ringan. Namun, Sutiyoso tidak merinci bentuk hukuman kepada bawahannya ini.
Syamsidar mengatakan, Bawasda, selaku pihak yang melakukan audit di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya mempunyai wewenang melaporkan penyimpangan ke polisi atau kejaksaan. Hanya saja, kewenangan ini harus melalui persetujuan Gubernur, yang menerima laporan Bawasda. Gubernur sendiri, menurut Syamsidar, punya wewenang melaporkan tindakan penyimpangan ini ke polisi atau jaksa. "Tinggal keluarkan SK kok," kata anggota DPRD dari Fraksi PAN ini.
Syamsidar sendiri meminta Bawasda menjadi lembaga independen yang tidak bertanggung jawab kepada Gubernur agar laporan Bawasda bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Syamsidar juga menilai selama ini laporan Bawasda tidak transparan. "Alasannya, laporan Bawasda tidak dilaporkan kepada publik," ujar Syamsidar.
Soal pengembalian kerugian ke Kas Daerah dianggap Syamsidar terlalu kecil. Karena itu Syamsidar meminta Bawasda melakukan sita jaminan kepada pegawai yang melakukan penyimpangan. "Biar para pegawai itu jera," ujar Syamsidar.
Sementara, Kepala Bawasda DKI Jakarta Firman Hutajulu mengatakan badan yang dipimpinnya tidak mempunyai wewenang melaporkan tindakan penyimpangan ke polisi atau kejaksaan. Bawasda, kata Firman, hanya badan audit yang memeriksa internal lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Saya tidak mempunyai wewenang, karena dasar kerja saya bukan KUHAP," bentak Firman.
Multazam - Tempo News Room






Komentar Anda :