Ternyata, Penebang Bakau di Tol Soedyatmo adalah Jasa Marga

Rabu, 07 April 2004 | 17:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: PT. Jasa Marga (Persero) mengakui penebangan sejumlah pohon bakau di kawasan tol Sedyatmo, Jakarta. Karena penebangan itu dinilai sudah sesuai dengan pasal 24 Peraturan Pemerintah nomor 8/1990 tentang pemanfaatan daerah milik jalan tol (damija). "Kita tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kawasan yang ditebang itu untuk pemanfaatan iklan," kata Kepala Humas Jasa Marga, Zuhdi Saragih kepada TNR, di Jakarta, Rabu (7/4). Sayangnya, Saragih mengaku tidak tahu berapa jumlah pohon bakau yang ditebang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Peni Susanti menyatakan, pihaknya memanggil tiga perusahaan yang diduga tahu soal pemotongan pohon bakau di kawasan tol Soedyatmo. Diduga, pemotongan itu terkait dengan pemasangan iklan. "Perusahaan yang kami duga itu akan kami panggil sebagai saksi," kata Peni. Perusahaan-perusahaan itu adalah PT. Jasa Marga sebagai pemilik tol, PT. Rainbow Cipta Utama sebagai pihak pemasang iklan dan PT. Mandara Permai sebagai pihak yang wilayahnya berdekatan dengan lokasi pemotongan pohon bakau.

Pemanggilan tiga perusahaan itu didasari penyidikan yang sudah dilakukan tim gabungan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Jakarta Utara dan Polisi Kehutanan. Menurut Peni, awalnya hanya 30 pohon bakau yang terdeteksi ditebang. Tapi saat proses penyidikan dilakukan, jumlah itu meningkat tajam menjadi 102 pohon. "Terakhir kita memperoleh bukti sebanyak 200 pohon bakau yang ditebang. Mereka memang pintar-pintar mengelabui," kata Peni. Padahal, bakau merupakan pohon yang proses pertumbuhannya sangat sulit. "Jika tumbuh, setahun hanya tumbuh 30 sentimeter," kata Peni. Di kawasan tol, pohon bakau jelas sangat diperlukan untuk menghindari banjir di sekitar jalan tol.

Kasus penebangan hutan bakau, kata Peni, termasuk illegal logging. Menurut Undang Undang nomor 1/2004, pelakunya diancam hukuman seumur hidup, lebih berat dibandingkan dengan Undang Undang nomor 41/1999 yang hanya menghukum maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar.

Sementara itu, menurut Saragih, sejumlah pohon yang ditebang itu berada di kawasan damija, persisnya di kilometer 23 dan 24 jalur tol Soedyatmo. "Kawasan damija jelas milik Bina Marga yang secara operasional berada dalam wewenang jasa Marga," katanya. Mengenai hal itu telah diperkuat dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah nomor 354/2001. "Jika disinyalir ada sejumlah pohon yang ditebang bisa jadi dalam rangka pemasangan iklan, bukan untuk dibabat tanpa maksud, tentu dengan memperhatikan aspek lingkungan," katanya lagi.

Dalam hal penebangan pohon bakau itu, Saragih menambahkan, pihaknya telah menunjuk pihak investor. Namun pihaknya mewanti-wanti investor yang tidak disebutkan itu agar sebisa mungkin tidak terjadi penebangan pohon tersebut. Selain itu, pihaknya juga mensinyalir ada pihak lain yang melakukan penebangan pohon itu. "Kita serahkan kepada aparat untuk menyelidikinya," ujarnya.

Pihaknya mengakui, bahwa beberapa instansi pemerintah seperti Departemen Kehutanan dan Pertanian serta pihak Pemda terkait masalah tersebut. Dia menyarankan terkait maksud pihak Pemda yang akan memanggil pihaknya sebagai saksi, agar sebelum dibawa ke meja hijau sebaiknya dirundingkan terlebih dahulu. "Kita merespon surat dari Menteri Kehutanan untuk melakukan perundingan," ujarnya.

Danto - Tempo News Room

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :