Warga SMPN 56 dan Tramtib Saling Gembok

Minggu, 18 April 2004 | 13:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Upaya eksekusi dan pengosongan lahan dan bangunan SMPN 56 Melawai, Jakarta Selatan, diwarnai aksi saling gembok antara warga SMPN 56 dan petugas Tramtib.

Saat ini, puluhan petugas Tramtib (dan belasan kendaraan dinas yang berada di lingkungan sekolah) yang mengunci pagar sekolah dari dalam, malah dikunci oleh warga sekolah yang kini berada di luar. "Pokoknya mereka tidak boleh keluar," kata Siti Nurlaila, guru PPKn.

Para petugas Tramtib akhirnya hanya duduk-duduk di halaman sekolah, sementara di luar sekolah telah berkumpul puluhan murid, guru, dan Satuan Tugas Banteng Muda Indonesia yang turut mendukung warga sekolah. Tampak juga puluhan petugas polisi berjaga-jaga di sekitar lingkungan sekolah. Sesekali para murid meneriaki dan mengejek petugas Tramtib sambil melempari dengan botol minuman.

Menurut Nurlaila, aksi pendudukan sekolahnya dimulai sejak pukul 04.00 WIB dini hari tadi. Ketika itu sekitar 300-an petugas tramtib langsung membuka pintu gerbang sekolah secara paksa dan mengusir semua orang yang ada di dalam sekolah. Mereka juga mengeluarkan sejumlah peralatan belajar-mengajar. Kemudian mereka mencopot plang SMP 56 dan menggantinya dengan plang larangan masuk.

Nurlaila mengatakan pihaknya sangat menyesalkan aksi petugas Tramtib ini, sebab sekolahnya baru kemarin siang mendapat peringatan dari Pemda. Kendati demikian dia dan murid-murid bertekad untuk tetap melanjutkan proses belajar-mengajar meskipun berlangsung di jalanan depan sekolah.

Di tempat yang sama, koordinator tim advokasi sekolah Lies Sugeng mengatakan aksi pengosongan sekolah ini tidak memiliki dasar hukum karena proses hukum mengenai tukar guling masih berjalan. Sementara berdasarkan surat Kepala Pengadilan Tinggi jakarta, selama proses hukum berjalan sekolah berada dalam status quo.

"Status quo artinya kembali seperti semula, proses belajar-mengajar," kata Lies. Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah menanti pembahasan masalah ini yang akan dilakukan oleh Komisi Hukum dan Pendidikan DPR RI besok. Selain menunggu proses hukum, dia bertekad akan melakukan segala cara untuk merebut sekolah. "Kami sudah pasang badan," ujarnya.

Yang juga menarik dari aksi pengosongan adalah dipasangnya plang pengumuman yang bertuliskan: Tanah/Bangunan Milik Pemerintah Propinsi DKI Jakarta. Dilarang Masuk. (Diancam Kurungan Pidana 9 Tahun Penjara Pasal 1678551 KUHP).

Adek M. Roza - Tempo News Room

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :