20 Persen Angkutan di Jakarta Tidak Layak Baku Mutu Emisi

Kamis, 22 April 2004 | 17:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Uji emisi di Hari Bumi yang dilakukan Mitra Emisi Bersih (MEB), forum multi stakeholder yang berkiprah di bidang upaya penurunan polusi udara dari kendaraan bermotor, Rabu (21/4) secara serentak di lima wilayah kotamadya DKI Jakarta, terhadap sekitar 500 angkutan umum: bus, metromini, kopaja, mikrolet dan taksi menunjukkan, hanya sebagian kecil angkutan umum yang memenuhi Baku Mutu Emisi yang ditetapkan pemerintah lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 35/1993.

"Hanya sekitar 20 persen dari angkutan yang diuji, memenuhi baku mutu emisi," demikian siaran pers yang disampaikan FX Soeseno dan Ahmad Syafrudin, dari Mitra Emisi Bersih, di Jakarta, Kamis (22/4). Walaupun demikian, hasil hasil itu tidak mengagetkan. Karena, menurut Ketua MEB, FX. Soeseno, tanpa alat uji emisi-pun dalam keseharian dapat dilihat asap pekat mengepul dari angkutan umum. Yang memprihatinkan adalah kendaraan-kendaraan itu justru sudah lulus uji KIR yang juga mencakup uji emisi.

"Gerakan MEB di Hari Bumi ini memang gerakan kecil, tapi MEB bertekad untuk melakukan kampanye udara bersih dan dialog kebijakan dengan pihak terkait secara berkelanjutan dengan sasaran awal asap pekat angkutan umum," kata Soeseno. Menurut Soeseno, peningkatan kualitas dan kuantitas angkutan umum masal yang ramah lingkungan merupakan suatu kebutuhan mendesak untuk mengatasi kesemrawutan lalu lintas Jakarta yang juga berdampak buruk pada kualitas udara dan estetika kota.

Harus diakui, dengan kinerja angkutan umum saat ini yang masih buruk seperti menghasilkan asap hitam, bodi karatan, ban gundul, belum lagi permasalahan keamanan dan kenyamanan penumpang, menjadi pendorong bagi masyarakat untuk tetap menggunakan mobil pribadi. Padahal, untuk dapat menyamai kapasitas angkutan penumpang dari satu bus yang berjumlah antara 50-70 orang akan dibutuhkan antara 6-9 mobil pribadi. Sementara itu, ruas jalan yang digunakan satu bus kira-kira sama dengan penggunaan ruas jalan dua mobil pribadi. Dengan kata lain, mobil pribadi dengan kapasitas angkut yang sama dengan bus membutuhkan tiga kali lipat ruas jalan dari bus, sehingga menimbulkan kemacetan di mana-mana.

Permasalahan lalu lintas itu, kata Syafrudin, tentunya tidak dapat dibebankan sepenuhnya pada pemerintah, walaupun pemerintah sendiri tentunya dapat berperan melalui penegakan hukum dalam penerapan uji laik jalan secara tegas dan konsisten, dan mengadakan inspeksi terhadap kendaraan pribadi. Tapi, selain pemerintah, pihak-pihak terkait dapat berperan, seperti: pemilik angkutan umum, pemilik mobil pribadi, pengguna angkutan umum, pengemudi angkutan umum.

Uji emisi MEB juga melibatkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya itu diadakan dalam rangka memperingati Hari Bumi, (22/4).

Levi Silalahi






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: