Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
Selasa, 27 April 2004 | 15:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah sempat tertunda, akhirnya berkas pemalsuan KTP Gunawan Santosa dengan empat orang tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (27/4).
"Berkas kasus KTP dan tersangka secara formal dilimpahkan hari ini," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Mathius Salempang di Polda hari ini.
Tersangka dalam kasus KTP Gunawan Santosa ini adalah Gunawan Santosa sendiri, Mulyati Santosa (ibu Gunawan Santosa), Caca (kakak Gunawan Santosa), dan Andre Basuki (keponakan Gunawan Santosa).
Mathius menjelaskan, karena Gunawan Santosa masih dibutuhkan untuk pemeriksaan terkait kasus kaburnya dan kepemilikian senjata api maka ia tetap ditahan di LP Cipinang. Mulyati Santosa juga tetap ditahan di Polda untuk pemeriksaan kasus membantu kepemilikan senjata api. "Itu masalah teknis saja untuk mempermudah pemeriksaan. Tapi pelimpahan ke kejaksaan tetap dilakukan hari ini," ujarnya.
Mengenai permintaan penangguhan penahanan tersangka Mulyati Santosa terkait kasus senjata api, Mathius belum bisa memberi keputusan. "Nanti saya tanya dulu ke penyidik apakah sudah cukup pemeriksaannya atau belum," kata dia.
Sementara itu pemeriksaan kaburnya Gunawan Santosa dari LP Salemba sedang diberkas di Polda Metro Jaya.
Putri Alfarini - Tempo News Room




Komentar Anda :