Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
Rabu, 28 April 2004 | 17:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dianggap menyelenggarakan kegiatan belajar secara ilegal, Pemerintah Daerah DKI Jakarta melaporkan Nurlaila --guru, yang juga aktif menentang pemindahan SLTP 56-- ke polisi. Selain itu, Pemda juga melaporkan beberapa orang yang terlibat kasus SLTP 56, Jakarta Selatan. Pemerintah DKI juga membentuk tim advokasi untuk menangani kasus ini.
Kepala Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta Deded Sukandar mengatakan, Nurlaila melanggar Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Alasannya, Nurlaila mengadakan kegiatan belajar mengajar tanpa izin Pemerintah Daerah. "Kami sudah melaporkannya pada 24 April lalu," kata Deded, ketika ditemui di ruangannya, Rabu (28/4).
Deded mengaku pihaknya sudah diperiksa polisi pada Senin (26/4) lalu. Sebelumnya, kata Deded, Wakil Kepala SLTP 56 Jeruk Purut dan Wakil Kepala Dinas Pendidikan Dasar juga sudah diperiksa. "Setelah ini, kabarnya Nurlaila ganti diperiksa," kata Deded.
Masih menurut Deded, tim advokasi Pemda DKI akan memasukkan beberapa pengacara kondang seperti Adnan Buyung Nasution, Yan Juanda Saputra, Uli Panulih Sihombing dari LBHI, serta Aji Nursyamsu dan Aji Supriansyah dari Abang Nuryasin Associate.
Para pengacara ini, menurut Deded, memberikan dukungan sukarela kepada Pemerintah DKI. Menurut Deded, pengacara ini menganggap Nurlaila, yang bertahan mengajar di gedung bekas SLTP 56 melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional. "Mereka menganggap Pemda DKI dirugikan dalam kasus SLTP 56," kata Deded.
Deded mengatakan, sudah ada tahapan hukum sebelum jatuh sanksi pemecatan kepada Nurlaila. Awalnya, menurut Deded, ada 10 guru yang diturunkan pangkat setingkat lebih rendah. Mereka keberatan, dan oleh Pemda diminta mengajar di tempat yang legal di Jeruk Purut dan Bintaro. Hingga tinggal Nurlaila yang ngotot tidak mau pindah. Akhirnya, Nurlaila menerima sanksi pemotongan gaji. "Setelah itu baru dipecat," ujar Deded.
Multazam - Tempo News Room





