Hakim Tolak Eksepsi Pemilik 900 Butir Ekstasi
Kamis, 06 Mei 2004 | 19:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Hakim menolak eksepsi Lina Harapan Harahap, terdakwa yang menyuruh Komisaris Polisi Puja Laksanan membawa 900 butir ekstasi dan uang tunai Rp 50 juta. Pasalnya, eksepsi itu sudah menyentuh materi pokok perkara. Hal itu terungkap dalam pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin hakim ketua Sunaimin Roby, Kamis (6/5) sore.
Hakim Sunaimin kemudian meminta jaksa untuk melakukan uji pokok perkara. Bila terbukti, Lina terancam pidana penjara minimal lima tahun, karena melanggar pasal 59 ayat 1 huruf i, 60 ayat 4, dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Materi yang dimaksud adalah pembuktian tempat pertemuan antara Lina dengan Puja, melalui kesaksian Puja Laksana di pengadilan. Selain itu, pengadilan juga akan membuktikan, apakah ekstasi tersebut benar milik Lina atau tidak.
Puja sendiri yang tertangkap polisi dari Polda Metro Jaya saat mengantar barang ke Gaby, akan diadili di pengadilan yang sama. Berkas komisaris polisi ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dua minggu lalu. "Tapi
saya tidak tahu sudah masuk pengadilan apa belum," ujar Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fachmi kepada Tempo News Room, Rabu (5/5).
Jaksa pengganti dari Kejaksaan Negeri Jakrta Barat, Jeffry menilai Lina terbukti meminta bantuan komisaris polisi tersebut yang sedang berlatih terbang layang di Puncak, Bogor, untuk datang ke rumah Lina di Perumahan
Taman Kebun Jeruk Indah No.5, Jakarta Barat. Melalui telepon, Lina meminta Puja mengantar bawaan kepada Gaby Stephanie yang pernah tinggal serumah dengan Lina. Gaby sendiri saat ini masih dalam status daftar pencarian orang oleh polisi.
Yophiandi - Tempo News Room
Topik :




Komentar Anda :